Makassar Kini
Perda KTR Tidak Dijalankan, Anggota Dewan : Masih Banyak yang Merokok Sembarangan
Implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Makassar, dianggap belum begitu optimal. Masih banyak masyarakat yang merokok di tempat yang dilarang.
Anggota DPRD Kota Makassar, Rezki mengaku menyayangkan kondisi ini. Terlebih pembentukan produk hukum tersebut menyita banyak anggaran dan tenaga agar bisa diwujudkan.
"Inikan mencontoh daerah Bogor, mereka di sana disiplin betul-betul, tapi kita di sini nyatanya banyak yang melanggar, di kantor-kantor, di kawasan wisata kota seperti anjungan, itu masih banyak (merokok)," tuturnya, Kamis (2/12/2021).
Padahal di dalam Perda tersebut sudah diatur kawasan-kawasan yang tidak diperbolehkan merokok, seperti areal perkantoran, rumah ibadah, daerah sekolah hingga tempat-tempat sarana olahraga.
"Dendanya juga tidak main-main ini sampai Rp50 juta dan kurungan, nah yang kita lihat tidak ada yang sampai di denda segitu, padahal dari 2013 ini dibuat," katanya.
Legislator Demokrat tersebut menilai lemahnya pengawasan dan penindakan pemerintah tersebut membuat masyarakat semakin enggan untuk patuh.
Sementara itu Kepala Sub Bantuan Hukum Bagian Hukum Setda Kota Makassar, Arianto mengatakan, tujuan dari perda tersebut tak lain guna mengurangi perokok dan dampak yang ditimbulkan.
Dia mengatakan dari data Kemenkes tahun 2020 lalu, setidaknya 88 per 100 ribu orang meninggal akibat rokok. Sementara versi WHO mencatat ada sebanyak 225.700 orang yang meninggal tiap tahunnya.
"Kita di urutan ketiga setelah China dan India, tapi yang mengkhawatirkan dan perlu dicatat adalah China dan India itu penduduknya banyak, rasionya bisa dimaklumi, mereka sampai miliaran, sementara kita cuma sekitar 270 ribu," tukasnya.
Dia melanjutkan, Kota Makassar khususnya masih tinggi angka perokoknya, parahnya lagi banyak anak-anak yang di bawah umur sudah menghisap rokok.
"Dampaknya kan jelas untuk jangka panjang selain slogan-slogan di rokok, merokok utamanya bagi perempuan bisa membuat anak jadi stunting," ujarnya.
Selain itu sulitnya penerapan KTR di Kota Makassar menurutnya lantaran denda yang diterapkan sangat tinggi. "Ini sampai Rp50 juta, saya kira ini perlu direvisi, biar sedikit asalkan implementasinya baik saya kira masyarakat akan patuh, karena kalau sampai Rp50 juta saya kira pemerintah enggan menagih," tukasnya.