Penyidik Serahkan Dua Tersangka Kasus Tambang Pasir Takalar ke JPU, Segera Sidang

(null)

MAKASSARINSIGHT.com - Penyidik bidang pidana khusus Kejati Sulsel menyerahkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi dalam penetapan harga jual pasir laut Takalar tahun 2020 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (14/6/2023).

"Dua tersangka lain pada kasus dugaan penyimpangan pada penetapan harga jual pasir laut Takalar tahun anggaran 2023 segera disidangkan," tutur Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi.

Kedua tersangka itu merupakan mantan Kepala Bidang (Kabid) Pajak dan Retribusi Daerah BPKD Kabupaten Takalar yakni Juharman dan Hasbullah.

Baca Juga: 

Penetapan tersangka pun dilaksanakan berdasarkan surat perintah yang dikeluarkan Kejati Sulsel dengan Nomor: 126/P.4/Fd.1/05/2023 dan surat Nomor: 127/P.4/Fd.1/05/2023 tanggal 08 Mei 2023.

Tim jaksa penyidik Pidsus Kejati Sulsel  menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel, yakni terdiri dari Muh Yusuf, Nining Purnamawanti, Lisken Mediahty, Muh Fahrul, dan Anggiriani yang merupakan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Takalar.

Diketahui, Juharman  menjabat sebagai Kabid Kepemudaan pada Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Takalar dan sebelumnya menjabat sebagai Kabid Pajak dan Retribusi Daerah pada BPKD Kabupateb Takalar yahun 2018-2020.

Sedangkan Hasbullah merupakan Kabid Pajak dan Retribusi Daerah pada BPKD Kabupaten Takalar tahun 2020.

Juharman dan Hasbullah disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

Baca Juga: 

Perbuatan tersangka Juharman dan Hasbullah telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan daerah sebesar Rp7,061 miliar lebih

Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel dalam waktu dekat ini akan melimpahkan perkara tersangka Juharnan dan Hasbullah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A di Makassar untuk diadili. (***)

Editor: Isman Wahyudi
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories