Makassar Kini
Penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok Akan Dimulai di 12 OPD
MAKASSARINSIGHT.com - Penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan dimulai pada 12 OPD di lingkup Pemkot Makassar.
Hal ini terungkap saat Pj Sekda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra menerima audiensi dari Dinas Kesehatan Kota Makassar terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Balai Kota, Rabu (24/01/2024).
Dalam kunjungan tersebut membahas terkait aturan-aturan yang terkait KTR serta langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kawasan mana yang boleh dan tidak diperbolehkan untuk merokok.
Baca Juga:
- Pengusaha Keluhkan Pajak Hiburan Naik 75 Persen, Wali Kota Danny: Masih Kita Bahas
- Kalahkan Media Mainstream, Medsos Jadi Sumber Informasi Utama dalam Pemilu 2024
- Tegas!!! Jokowi Sebit Presiden Bisa Memihak di Pilpres 2024
Firman yang juga selaku ketua penegakan KTR Kota Makassar mengatakan langkah awal yang perlu dilakukan yakni dengan memasang stiker-stiker tanda larang merokok di kawasan yang tidak diperbolehkan.
Stiker tersebut ditempelkan di setiap ruang yang telah dipilih oleh masing-masing OPD.
“Sementara kita masih menyusun. Tapi langkah kecil yang kita harus lakukan dulu dengan memasang tanda larang untuk merokok. Dimulai dari kita dulu lingkup OPD,” ucapnya.
Firman mengatakan untuk tahap awal ada 12 OPD yang akan melakukan penegakan KTR sesuai yang tertera dalam SK. Salah satunya Kominfo dan Bapenda.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin menambahkan untuk 12 OPD tersebut bulan ini akan diberlakukan.
Baca Juga:
- Pengelolaan IPAL Losari Resmi Diserahkan kepada Pemkot Makassar
- Punya Rencana Renovasi Rumah? Simak 7 Tips Berikut
- Militer AS Latihan Perang, Korea Utara Uji Coba Bom Nuklir Bawah Air
“Jadi arahan pak sekda tadi kita buat grup WA saling berkordinasi tentang KTR. Lalu kita pasang secepatnya bulan ini stiker tanda larang merokok,” ungkapnya.
Ia pun berharap dengan langkah awal penegakan KTR ini dapat memberikan dampak yang positif dan menekan kebiasaan merokok agar perlindungan kesehatan masyarakat terhadap dampak buruk dari asap rokok bisa berkurang. (***)