Papan Bicara di CPI Jadi Perhatian Warga, Tertulis Tanah Ini Milik PT Gihon

(null)

MAKASSAINSIGHT.com - Kawasan elit Center Poin Of Indonesia (CPI) Makassar merupakan destinasi baru yang kerap dikunjungi masyarakat, lokasinya strategis dan dekat dengan Pantai Losari menjadi magnet tersendiri. Ditambah kawasan CPI yang memiliki beragam tempat swafoto bagi pengunjung.

Bahkan masyarakat kerap melakukan foto prewedding di kawasan tersebut. Ada tujuh spot menarik di CPI, yakni, Masjid 99 Kubah, Jembatan Tongkonan, Jembatan Phinisi, Kantor Marketing Citraland City, Lego-Lego, replika dunia bola, dan patung ikan sepasang.

Baca Juga: 

Namun dibalik keindahannya itu, siapa sangka kawasan elit tersebut ditengarai sedang bermasalah. Tepatnya lahan yang berada di antara patung ikan sepasang dan Kantor Marketing Citraland City. Jaraknya sekitar 500 meter dari replika bola dunia yang merupakan tanda 'pintu masuk' ke CPI.

Di situ ada terpasang sebuah papan bicara bertuliskan, "Tanah ini milik PT Gihon Abadi Jaya, HGB nomor 20838 seluas 8.284 meter persegi, HBG nomor 20838 seluas 7.224 meter persegi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI nomor 1650 K/Pdt/2017."

Terpantau ada tiga papan bicara terpasang di sekitar patung ikan sepasang yang menuju kampus Ciputra School Of Bussines dan perumahan elite Citraland. Satu terpasang di taman pembatas jalan dua jalur, satu lagi terpampang di sisi ruas jalan sejajar kantor marketing Citraland dan satunya lagi terpasang di sebuah tanah kosong 100 meter dari patung ikan sepasang.

Salah seorang sekuriti di CPI mengatakan, papan bicara tersebut sudah lama terpasang. Pemasangan itu, katanya dilakukan oleh Pengadilan Negeri Makassar.

"Setau saya itu yang pengadilan. Sudah lama, tahun lalu kayaknya itu terpasang. Dibiarkan saja begitu," ujarnya ditemui di lokasi yang enggan namanya dipublikasikan.

Sementara salah seorang warga yang sedang berolahraga di area CPI, Wahyu menyebut, papan bicara tersebut sudah sering ia lihat. Dirinya pun bertanya-tanya mengenai papan bicara itu terpasang.

Baca Juga: 

"Ini kan papan bicara biasa dipasang kalau terjadi sengketa lahan atau masalah. Tapi kalau lahan ini bermasalah sayang juga, karena masyarakat juga sering ke sini. Apalagi kita masuk di sini gratis dan banyak bisa di datangi kalau sore," ujarnya.

Diketahui pengelolaan kawasan CPI dilakukan dua pihak. Yakni, komersil seluas 106,76 hektare dikelola pihak swasta, PT. Ciputra Development TBK. Sementara Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan ruang publik seluas 50,47 hektare dikelola Pemerintah Provinsi Sulsel. (***)

Editor: Isman Wahyudi
Tags CPI Makassar Bagikan
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories