Dikhawatirkan Melarikan Diri, Polisi Didesak Tahan Anny Anna Maria Terkait Kasus Pemalsuan Surat

(null)

MAKASSAINSIGHT.com - Penyidik Reskrim Polrestabes Makassar menetapkan Anny Anna Maria Kondoy sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu.

Penetapan Anny Anna Maria Kondoy sebagai tersangka dilakukan setelah polisi menemukan dua alat bukti yang cukup saat melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya, pada gelar perkara diputuskan untuk menaikkan status terlapor Anny Anna Maria Kondoy sebagai tersangka.

Berdasarkan informasi, penetapan tersangka Anny Anna Maria Kondoy berdasar pada surat yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP RJM Hutagaol melalui Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/183/VI/Red.1.9/2023/Reskrim tertanggal 14 Juni 2023 dan disangka melanggar Pasal 263 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana).

Baca Juga: 

Anny Anna Maria Kondoy dilaporkan ke Reskrim Polrestabes Makassar pada tanggal 21 Juni 2022 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/1101/VI/2022/POLDA SULSEL/RESTABES MKSR terkait tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu.

Kemudian pada tanggal 9 November 2022, Reskrim Polrestabes Makassar mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor: Sp.Sidik/334/XI/RES.1.9/2022/Reskrim.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan terlapor Anny Anna Maria Kondoy, penyidik Reskrim Polrestabes Makassar melakukan gelar perkara khusus yang laporannya diterima pada tanggal 29 Mei 2023.

Dua alat bukti yang ditemukan dalam rangkaian penanganan perkara ini menguatkan sangkaan adanya pelanggaran Pasal 263 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana), terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu.

Tindak pidana pemalsuan surat atau penggunaan surat palsu oleh tersangka Anny Anna Maria Kondoy terjadi di Pengadilan Negeri Makassar, Jalan RA Kartini Makassar, pada tanggal 6 Juni 2022. Hal yang menjadi dasar laporan diterima Polrestabes Makassar.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Hasanuddin, Prof Syukri Akub, menyebutkan upaya Polrestabes Makassar dalam menindaklanjuti laporan terkait dugaan pemalsuan surat untuk menguasai lahan patut diapresiasi, untuk memberikan rasa aman kepemilikan lahan kepada warga negara.

"Kami melihat ada praktik-praktik mafia tanah dalam perkara ini. Hal ini terlihat dari sistematisnya penggunaan surat palsu atau pemalsuan surat untuk menguasai tanah tertentu," ujar Prof Syukri Akub.

Baca Juga: 

Di sisi lain, Direktur Center Information Public (CIP) Zulfiadi Muis mendesak polisi untuk melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu, utamanya yang terkait dengan praktik-praktik mafia tanah khususnya di Makassar. Hal ini juga sejalan dengan komitmen yang dibangun oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo terkait pemberantasan mafia tanah.

"Harusnya kalau ada tersangka terkait dengan kasus pemalsuan surat atau dugaan penggunaan surat palsu untuk menguasai lahan, polisi sudah melakukan penahanan. Apalagi kalau sudah mangkir dari panggilan penyidik," terang Zulfiadi Muis. (***)

Editor: Isman Wahyudi
Bagikan
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories