Menunggak Pembayaran Tagihan, Dirum PDAM Makassar: Meteran Air Dicabut Sesuai SOP

Direktur Umum PDAM Makassar Indira Mulyasari. (IST)

MAKASSARINSIGHT.com — PDAM Kota Makassar angkat bicara soal sorotan terkait pencabutan meteran. Tindakan tersebut ditegaskan sudah sesuai aturan.

Direktur Umum dan Pelayanan Perumda Air Minum Kota Makassar, Indira Mulyasari menyayangkan atas adanya informasi yang diduga menyesatkan yang dimuat di salahsatu website perihal pencabutan instalasi meteran.

Dalam tulisannya di website “Notamerah.com” berjudul “GRB Menyoroti Tindakan PDAM Makassar Wilayah Tiga Cabut Meteran Tanpa Pemberitahuan” menurut Indira sangat merugikan perusahaan karena dapat mempengaruhi opini publik yang telah baik selama ini.

Baca Juga: 

Dalam tulisannya, menyebutkan ada pelanggan atas nama Risdianto yang juga mengaku Ketua Umum GRB (Gema Rakyat Bersatu) dalam tulisannya mengaku keberatan dan sangat kecewa terhadap pelayanan PDAM Kota Makassar, karena instalasi dan meterannya dicabut tanpa pemberitahuan sebelumnya.

“Saya pikir ini sangat naif karena tidak menyampaikan informasi sesuai dengan fakta yang ada,” kata Indira dalam keterangan tertulisnya.

Indira telah berkoordinasi dengan Kepala dan Pejabat Wilayah Pelayanan perihal masalah tersebut dan dijelaskan bahwa pelanggan ini ada tunggakan rekening dan sudah dilakukan penagihan langsung.

“Iya, tagihan tunggakan dan bukti percakapan via chat WhatsApp dengan yang bersangkutan ada dikirimkan ke saya kalau memang benar pelanggan sudah berapa kali diingatkan untuk datang membayar akan tetapi hanya berjanji saja,” tambah Indira.

Indira juga mengungkapkan bahwa semua prosedur atau SOP pelayanan telah dilaksanakan oleh petugasnya termasuk melakukan penagihan langsung dan komunikasi dengan pelanggan.

Baca Juga: 

“Tugas kami memberikan pelayanan yang terbaik, dan menjalankan tugas kami sesuai dengan Standard Operasional Procedure (SOP) yg berlaku,” lanjutnya.

Untuk itu, Indira berharap kerja sama yang baik dari semua pelanggan agar tidak lagi menunggak pembayaran rekening air setiap bulan agar terhindar dari denda dan penutupan serta menghindari kejadian seperti ini. (*)

Editor: Isman Wahyudi
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories