Mengenal KUHAP dan KUHP: Dua Pilar Utama Hukum Pidana di Indonesia

Palu hakim (INT)

MAKASSARINSIGHT.con — Sistem hukum pidana Indonesia, terdapat dua aturan pokok yang menjadi rujukan utama dalam setiap proses hukum: KUHP dan KUHAP. Meski sering terdengar mirip, keduanya memiliki fungsi dan ruang lingkup yang sangat berbeda.

KUHP: Aturan Tentang Perbuatan Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah hukum materiil yang berisi daftar perbuatan yang dianggap sebagai tindak pidana, lengkap dengan ancaman hukuman bagi pelakunya. KUHP menjadi dasar bagi jaksa dan hakim dalam menilai apakah seseorang bersalah dan jenis hukuman apa yang dapat dijatuhkan.

Baca Juga: 

KUHP Indonesia yang digunakan selama puluhan tahun adalah warisan hukum kolonial Belanda yang mulai berlaku sejak 1918. Namun, pada 6 Desember 2022, DPR RI akhirnya mengesahkan RKUHP sebagai pengganti KUHP lama, dan akan berlaku efektif mulai Januari 2026.

Beberapa perubahan dalam RKUHP mencakup tindak pidana baru seperti penghinaan terhadap presiden, aturan kohabitasi, hingga pasal-pasal yang mengatur kesusilaan dan ketertiban umum.

KUHAP: Aturan Tentang Prosedur Hukum

Sementara itu, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah hukum formil yang mengatur tata cara penegakan hukum pidana — mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga proses persidangan dan upaya hukum.

KUHAP yang berlaku saat ini adalah UU Nomor 8 Tahun 1981, dan telah menjadi pedoman dalam menjamin hak-hak tersangka dan terdakwa selama proses hukum berlangsung. KUHAP juga menetapkan kewenangan polisi, jaksa, dan hakim dalam memproses perkara pidana.

Saat ini, pemerintah dan DPR juga tengah membahas RUU KUHAP sebagai pembaruan untuk menyesuaikan dengan sistem hukum modern dan mendukung RKUHP yang baru.

Baca Juga: 

Dua Sistem yang Saling Melengkapi

Dalam praktiknya, KUHP dan KUHAP tidak bisa dipisahkan. KUHP mengatur “apa yang dilarang”, sedangkan KUHAP mengatur “bagaimana cara memproses pelanggaran itu secara hukum”. Keduanya menjadi fondasi penting dalam menjamin proses hukum yang adil, terukur, dan sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum. (***)

Editor: El Putra
Tags revisi KUHAP KUHAP Bagikan

Related Stories