Malaysia Larang Medsos untuk Anak, Mulai Berlaku 2026

Malaysia (unsplash)

MAKASSARINSIGHT.com - Malaysia bersiap mengambil langkah paling tegas dalam upaya melindungi anak dari bahaya dunia digital. Pemerintah tengah memfinalisasi kebijakan yang akan melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial, dengan target penerapan mulai 2026. 

Rencana ini memicu perdebatan luas, namun pemerintah menegaskan bahwa keselamatan anak berada di atas segalanya.

Dikutip laman Free Malaysia Today, Senin, 24 November 2025, Menteri Komunikasi Fahmi Fadzil mengatakan pemerintah telah mempelajari praktik yang diterapkan sejumlah negara. Malaysia, ujarnya, ingin mengadopsi pendekatan yang “lebih ketat, terukur, dan sejalan dengan standar global.” 

Pemerintah bahkan berharap tahun depan platform media sosial dapat “mematuhi keputusan pemerintah” dengan mencegah pembuatan akun bagi mereka yang masih di bawah 16 tahun.

Baca Juga: 

Melindungi Anak dari Risiko Daring

Kebijakan ini lahir di tengah meningkatnya kekhawatiran orang tua, pakar keamanan digital, dan lembaga perlindungan anak. Pemerintah menilai risiko yang dihadapi anak di internet kian kompleks, mulai dari perundungan siber, penipuan finansial, paparan konten berbahaya, hingga yang paling serius: pelecehan seksual online.

Malaysia berencana memberlakukan verifikasi usia berbasis e-KYC, mewajibkan penggunaan dokumen resmi seperti MyKad atau paspor. Langkah ini dianggap penting karena selama ini anak-anak dengan mudah membuat akun palsu atau menggunakan identitas orang lain.

Kebijakan Malaysia merupakan bagian dari tren global yang menempatkan keselamatan remaja sebagai prioritas. Australia, salah satu negara yang menjadi acuan, segera menerapkan larangan menyeluruh dengan menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun mulai Desember 2025. 

Di Eropa, negara seperti Prancis, Spanyol, Italia, Denmark, dan Yunani tengah menguji sistem verifikasi usia kolektif untuk menekan dampak negatif media sosial.

Di Indonesia, wacana pembatasan usia sempat mencuat, namun pemerintah memilih pendekatan lebih longgar. Alih-alih melarang, pemerintah memperkuat sistem penyaringan konten dan mekanisme verifikasi usia. Malaysia, sebaliknya, memutuskan mengambil langkah lebih berani dengan pembatasan yang bersifat tegas.

Tekanan terhadap Platform Digital

Dalam beberapa tahun terakhir, Malaysia memperketat pengawasan terhadap perusahaan teknologi. Lonjakan konten berbahaya, mulai dari perjudian online hingga isu sensitif seperti ras, agama, dan kerajaan, mendorong pemerintah menuntut tanggung jawab lebih besar dari platform digital.

Mulai Januari 2025, platform dengan lebih dari 8 juta pengguna diwajibkan memiliki lisensi operasi khusus. Lisensi ini dirancang agar pemerintah dapat memantau kepatuhan platform terhadap aturan baru, termasuk pembatasan usia. Dengan kebijakan larangan bagi pengguna <16 tahun, kontrol terhadap platform diprediksi akan makin ketat.

Baca Juga: 

Pemerintah Malaysia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan upaya membatasi kreativitas atau kebebasan berekspresi anak, melainkan menjaga mereka dari risiko yang tidak dapat mereka tangani sendiri. Kebijakan ini juga muncul di tengah gelombang gugatan di Amerika Serikat terhadap TikTok, Snapchat, Google, dan Meta, yang dituduh berkontribusi pada krisis kesehatan mental remaja.

Dengan aturan lisensi baru, sistem verifikasi usia digital, serta larangan pembuatan akun bagi anak di bawah 16 tahun, Malaysia ingin memastikan ruang digital tumbuh sejalan dengan aspek keselamatan publik. 

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.id oleh Muhammad Imam Hatami pada 24 Nov 2025 

Editor: Isman Wahyudi
Bagikan
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories