Sekda Makassar Tekankan Kepatuhan Regulasi dan Stabilitas Keamanan Jelang Pemilihan RT/RW

Sekda Makassar Andi Zulkifly. (IST)

MAKASSARINSIGHT.com — Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly, menegaskan pentingnya peran camat dan lurah dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat, terutama menjelang pelaksanaan Pemilihan RT/RW. Pesan tersebut disampaikan saat membuka kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Administrasi Pemerintahan 2025 di Hotel Novotel Makassar, Senin (24/11/ 2025).

Dalam arahannya, Zulkifly menekankan bahwa seluruh pelaksanaan tugas di tingkat kecamatan dan kelurahan wajib berpedoman pada regulasi, khususnya Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD). Ia menjelaskan bahwa instrumen seperti LPPD, LKPJ, Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD), serta Ringkasan LPPD merupakan indikator yang digunakan pemerintah pusat, DPRD, dan publik untuk menilai kinerja pemerintah daerah.

“Semua aktivitas pemerintahan harus berbasis regulasi. LPPD itu menjadi instrumen untuk mengukur capaian program pemerintah kota. LKPJ kita laporkan ke DPRD, sementara RLPPD adalah laporan pemerintah ke masyarakat. Semua ini wajib dipahami oleh camat dan lurah,” ujarnya.

Mantan Kepala Bappeda Makassar itu juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah harus memenuhi enam Standar Pelayanan Minimal (SPM), yakni pendidikan, kesehatan, sosial, pekerjaan umum, permukiman, serta keamanan dan ketertiban masyarakat. Menurutnya, pemenuhan belanja wajib pada enam sektor tersebut menjadi dasar sebelum pemerintah melaksanakan program yang terkait visi–misi wali kota.

Baca Juga: 

Ia turut menyoroti peran lurah dalam pembinaan masyarakat, pelayanan publik, pengawasan pembangunan, hingga koordinasi keamanan lingkungan melalui kolaborasi dengan TNI–Polri. Tugas tersebut, kata Zulkifly, tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab menjaga stabilitas dan ketertiban di wilayah masing-masing.

Menjelang Pemilihan RT/RW, Sekda Makassar kembali menegaskan pentingnya netralitas camat dan lurah. Ia mengingatkan bahwa pemilihan di level masyarakat ini sering menjadi isu sensitif dan rawan kepentingan, sehingga penyelenggara di tingkat kelurahan maupun kecamatan wajib berpegang pada Perwali Nomor 20 Tahun 2025 beserta juknisnya.

“Pemilihan RT/RW ini seksi secara politik. Banyak kepentingan yang masuk. Karena itu camat dan lurah harus netral dan tidak mengambil keputusan di luar regulasi,” tegasnya.

Baca Juga: 

Zulkifly berharap seluruh peserta kegiatan mampu mempersiapkan penyusunan laporan kinerja secara lebih matang, mengingat penilaian LPPD akan dilakukan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Ia menekankan bahwa pemahaman terhadap tugas pokok dan fungsi sangat diperlukan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.

Kegiatan ini digelar oleh Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Makassar dan dihadiri Kabag Tata Pemerintahan Armin Paerah, serta menghadirkan narasumber Kasdim Makassar Letkol Inf Wahyu dan perwakilan Satpol PP. (*)

Editor: El Putra
Bagikan

Related Stories