Makassar Kini
Makassar Terapkan WFA 1–4 September, Sekolah Belajar Daring, Pelayanan Publik Tetap Jalan
MAKASSARINSIGHT.com — Pemerintah Kota Makassar resmi memberlakukan sistem Work From Anywhere (WFA) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non-ASN mulai 1 hingga 4 September 2025. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 272 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 31 Agustus 2025.
Plt. Kepala BKPSDMD Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, menjelaskan bahwa kebijakan WFA diambil sebagai langkah antisipasi situasi terkini di Kota Makassar. Menurutnya, kebijakan ini juga sejalan dengan instruksi pemerintah pusat.
“Surat edaran Wali Kota berlaku 1–4 September 2025. Pegawai diberikan fleksibilitas bekerja dari kantor, rumah, atau lokasi lain, tetapi tetap wajib menyelesaikan tugas sesuai jam kerja,” ujarnya, Minggu (31/8/2025).
Baca Juga:
- BRImo Tambahkan Fitur Baru: Voucher Merchant Ternama Siap Diakses
- Geger! NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR, Ada Apa di Baliknya?
- Ikuti Tips Ini, 7 Cara Menghemat Uang Sambil Menjaga Lingkungan
Pemkot menegaskan, meski WFA diterapkan, pelayanan publik tidak akan terganggu. Unit-unit yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti rumah sakit, puskesmas, kecamatan, dan kelurahan tetap wajib bertugas di kantor sesuai jadwal kerja normal. Koordinasi antarpegawai dilakukan secara daring untuk memastikan pelayanan berjalan lancar.
Selain bagi pegawai, Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar juga mengeluarkan kebijakan pembelajaran daring pada tanggal yang sama untuk jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP. Melalui Surat Edaran Nomor 400.3.5/8/S.Edar/Disdik/VIII/2025.
Kepala Disdik Achi Soleman meminta seluruh satuan pendidikan melaksanakan pembelajaran jarak jauh dengan memanfaatkan berbagai platform daring seperti WhatsApp, Google Classroom, dan Zoom.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah pencegahan terhadap potensi dampak aksi demonstrasi yang diprediksi terjadi di beberapa titik di Kota Makassar.
Baca Juga:
- Ikuti Tips Kelola Keuangan untuk Para Pensiunan Kelas Menengah
- Waspada Investasi Bodong, Ini 6 Ciri dan Cara Menghindarinya
- Mulai 2026, Pemkot Makassar Terapkan Skema Sewa 50 Mobil Dinas Listrik
“Guru dan tenaga kependidikan tetap wajib mengajar secara optimal melalui platform daring agar proses belajar-mengajar tetap berjalan,” bunyi keterangan resmi Disdik.
Pemkot juga memastikan bahwa penerapan WFA dan pembelajaran daring ini akan dievaluasi lebih lanjut menyesuaikan kondisi di lapangan. Jika situasi kembali kondusif, kebijakan kerja dan belajar akan kembali normal. (****)