Makassar Kini
Layanan Surat Kecamatan Panakkukang Bisa via WhatsApp
MAKASSARINSIGHT.com – Camat Panakkukang, Syahril, mendorong inovasi pelayanan publik berbasis digital dengan menghadirkan layanan administrasi melalui WhatsApp. Warga tak lagi wajib datang ke kantor kelurahan atau kecamatan untuk mengurus dokumen yang bersifat mendesak.
Menurut Syahril, layanan seperti surat keterangan tidak mampu untuk kebutuhan kesehatan dan pendidikan, surat kematian, hingga pembuatan ulang KTP hilang atau rusak, dapat didaftarkan melalui WhatsApp Web yang disiapkan pihak kecamatan.
“Pelayanan yang sifatnya urgensi tidak perlu lagi datang ke kantor. Cukup daftar lewat WhatsApp, berkas bisa kami proses,” ujarnya.
Baca Juga:
- Daftar Makanan yang Harus Dihindari Saat Berbuka Puasa
- Fundamental Solid, Bank Mandiri Perkuat Ekonomi Kerakyatan
- Tips Pakar Gizi IPB: Strategi Makan Agar Kenyang Lebih Lama
Tak hanya pendaftaran online, dokumen yang telah selesai diproses juga akan diantar langsung ke rumah warga. Untuk mendukung layanan tersebut, Syahril berharap adanya dukungan pengadaan kendaraan operasional roda dua sebagai sarana distribusi berkas.
Ia menilai inovasi ini akan memangkas antrean dan waktu pelayanan, sekaligus membantu lansia, penyandang disabilitas, dan warga dengan keterbatasan waktu.
Baca Juga:
- Supratman: Beasiswa Minim, Sekolah Butuh Dibenahi
- Ikuti Tips Mencegah Bau Mulut Selama Bulan Puasa
- Ramadan 2026, THM di Makassar Tutup Sementara
Melalui sistem digital dan layanan antar dokumen, Kecamatan Panakkukang menargetkan pelayanan publik yang lebih cepat, adaptif, dan humanis di tingkat kecamatan. (***)
