Makassar Kini
Ramadan 2026, THM di Makassar Tutup Sementara
MAKASSARINSIGHT.com — Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2026 tentang penutupan sementara tempat hiburan malam (THM) dalam rangka menghormati Ramadan 1447 Hijriah dan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948.
Surat edaran yang diteken 13 Februari 2026 itu mewajibkan seluruh usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, serta panti pijat atau refleksi di Kota Makassar tutup sementara mulai Selasa, 17 Februari 2026. Kebijakan ini juga mengacu pada Perda Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Munafri menegaskan penutupan THM merupakan komitmen pemerintah menjaga kekhusyukan ibadah selama Ramadan. Ia memastikan edaran tersebut ditegakkan dan meminta pengelola usaha mematuhi aturan yang berlaku.
Baca Juga:
- Supratman: Beasiswa Minim, Sekolah Butuh Dibenahi
- Kampung Enjoy, Ikon Wisata Baru Pesisir Parepare
- Ikuti Tips Mencegah Bau Mulut Selama Bulan Puasa
Selain itu, Pemkot tetap menjalankan agenda pemerintahan, termasuk Safari Ramadan ke wilayah-wilayah. Penyesuaian aktivitas juga dilakukan di lingkup SKPD selama bulan suci.
Kepala Dinas Pariwisata Makassar, Ahmad Hendra, menyebut kebijakan ini bukan sekadar penegakan aturan, tetapi bentuk penghormatan terhadap nilai spiritual dan kebhinekaan. Ia menekankan pentingnya sinergi pemerintah dan pelaku usaha agar sektor pariwisata dan ekonomi kreatif tetap tumbuh secara beretika, selaras dengan norma sosial, serta menjaga citra Makassar sebagai destinasi yang aman dan beradab. (***)
