Kunjungan Kerja ke Kejati Sulsel, Komisi III Sorot Kasus PDAM dan Tambang Pasir Takalar

(null)

MAKASSARINSIGHT.com - Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kejati Sulsel, Kamis (6/7/2023). Kunjungan kerja Komisi III ini diterima oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Leonard Eben Ezer Siamnjuntak.

Dalam kunjungan kerja tersebut, dua perkara menjadi sorotan dan mengundang banyak pertanyaan dari anggota Komisi III, yakni dugaan korupsi di Perumda Air Minum Makassar dan dugaan korupsi pajak penjualan pasir tambang Takalar.

Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak didampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Zet Tadung Allo beserta para Asisten, Kabag TU dan para Kajari di wilayah hukum Kejati SulSel serta para koordinator pada Kejati SulSel menerima kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI tersebut.

Baca Juga: 

Sedangkan tim Komisi III DPR RI dipimpin oleh Supriasyah (Komisi III/ F-Golkar) dengan anggota anggota tim lainnya yang hadir adalah Johan Budi Sapto Pribowo (anggota/ F-PDI Perjuangan), Bambang Heri Purnama (anggota/ F-P. Golkar), Agung Budi Santoso (anggota/ F-Demokrat), Achmad Dimyati Natakusumah (anggota/ F-PKS).

Komisi III DPR RI melakukan kunjungan ke Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka evaluasi terhadap pencegahan dan penanganan perkara tindak pidana untuk optimalisasi penerimaan negara.

Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan data dan informasi terkait dengan fungsi pengawasan DPR RI terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta kinerja kejaksaan khususnya terkait evaluasi penanganan perkara pidana dan kasus-kasus yang menyita perhatian masyarakat di wilayah Sulawesi Selatan.

Kunjungan kerja ini juga sekaligus mengevaluasi dan menggali lebih jauh informasi dan data agar dapat menjadi bahan Komisi III DPR RI dalam melakukan analisa secara objektif sesuai ketentuan hukum perundang-undangan sehingga dapat memberikan rekomendasi untuk perbaikan dan langkah strategis serta pengambilan keputusan.

Supriasyah menyampaikan bahwa ada beberapa kasus yang menarik dan menjadi perhatian masyarakat sulawesi selatan yang saat ini perlu tanggapan Kajati Sulsel yaitu kasus PDAM Kota Makassar dan kasus tambang pasir laut Takalar.

"Sejauhmana penyidik Kejati Sulsel bekerja menyelesaikan kasus tersebut?," Kata Supriansyah l.

Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak memaparkan pada Komisi III kalau  penyidik Kejati Sulsel melakukan penangan perkara secara profesional dengan mempertimbangkan 2 (dua) alat bukti untuk menetapkan seseorang atau korporasi sebagai tersangka bukan cawe-cawe sebab penegakan hukum tindak pidana Klkorupsi merupakan suatu kepastian (rechtssicherkeit) dan amanah rakyat yang diberikan kepada penegak hukum termasuk kejaksaan sehingga kita wajib menjaga kepercayaan publik tersebut.

"Hal ini dibuktikan dengan langkah tegas penyelesaian penanganan perkara tindak pidana Korupsi yang menarik perhatian masyarakat yaitu kasus PDAM Kota Makassar dan tindak pidana korupsi tambang pasir laut Takalar sudah kita limpahkan penangannya untuk diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Selain itu Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berupaya untuk menyelesaikan perkara tindak pidana umum melalui restorative justice atau penghentian penuntutan di luar pengadilan dengan pendekatan yang lebih humanis sehingga dapat mengembalikan pada keadaan semula tentunya tetap berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca Juga: 

Sementara itu, anggota Komisi III lainnya Johan Budi mengapresiasi positif langkah tegas Kajati Sulsel Leo Simanjuntak dalam memberantas korupsi di Sulawesi Selatan tanpa kompromi, beliau berharap agar seluruh jajaran kejaksaan di Sulawesi Selatan mendukung Kajati dalam sikap tegas penanganan perkara korupsi tersebut sebab perbuatan para koruptor tersebut telah menyakiti hati rakyat. (***)

Editor: Isman Wahyudi
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories