Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (IST)

MAKASSARINSIGHT.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Diketahui bahwa dalam kasusnya tersebut, bos KPK dilaporkan oleh seseorang ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan meminta sejumlah uang dengan janji bisa mengurus penanganan kasus korupsi yang menyeret nama Syahrul yang tengah ditangani KPK.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan dugaan pemerasan tersebut diterima polisi pada bulan Agustus 2023.

Baca Juga: 

Kemudian para tanggal 8 Oktober 2023, kasus yang menyeret Ketua KPK Firli Bahuri memasuki tahap penyidikan.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Menjelaskan, bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang sudah dimanfaatkan oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang sudah dimanfaatkan, maka pada hari Rabu 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan ketua ketua KPK RI sebagai tersangka," tegas Ade, dalam konferensi pers, Kamis 23 November 2023.

Dia menerangkan, bahwa beberapa barang bukti sudah dilakukan penyitaan yakni 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 unit mobil, 3 kartu emoney, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser dan beberapa bukti lainnya.

"Ada pula barang bukti berupa dokumen penukaran valuta asing senilai Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat," ucap Ade.

Ade mengatakan, guna melengkapi berkas perkara Firli Bahuri pihaknya akan kembali memanggil para saksi-saksi.

Baca Juga: 

Ade menyebut, total ada 91 saksi yang telah diperiksa. Data itu dihitung sejak kasus naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

"Rencana tindak lanjutnya juga melakukan pemeriksaan terhadap para saksi," ujar dia.

Dalam kasus ini, Firli dijerat dengan pasal 12 e atau pasal 12B atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP. (***)

Editor: Isman Wahyudi
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories