Kantong Plastik Mulai Dilarang di Makassar, DLH Intensifkan Edukasi ke Masyarakat

(null)

MAKASSARINSIGHT.com — Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto sudah meneken Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 2 tentang Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik. Melalui perda tersebut, penggunaan kantong plastik mulai dilarang di Makassar per 31 Mei 2023.

Adapun pelarangan penggunaan plastik ditujukan seperti di pusat perbelanjaan, toko modern, pasar rakyat, rumah makan, cafe, restoran, jasa boga.

Dalam sambutan Wali Kota Makassar Danny Pomanto yang dibacakan oleh Asisten II Rusmayani Majid pada Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Senin (26/6/2023) di Hotel Gammara Makassar, Danny menegaskan kalau plastik merupakan ancaman nyata.

Baca Juga: 

“Saya mengimbau kepada seluruh stakeholders bersama-sama mulai dari sekarang tidak lagi menggunakan kantong plastik,” kata Danny.

Wali Kota Makassar menyebut, pelarangan itu semata untuk mengurangi sampah plastik. Dalam aktivitas harian warga Makassar.

Karenanya, ia berharap aturan tersebut bisa diterapkan secara bertahap. Pada lokasi pusat perbelanjaan, toko modern, restoran, pasar rakyat, rumah makan, kafe, restoran, dan jasa boga.

“Pada akhirnya diharapkan mengendalikan ketergantungan masyarakat terhadap penggunaan kantong plastik,” tandasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar Ferdy Mokhtar dalam sambutannya pada acara yang mengangkat tema Solusi Untuk Polisi Plastik ini mengatakan, isu lingkungan sudah menjadi isu global. Sehingga negara-negara maju maupun berkembang telah konsen dan berhasil menangani persoalan sampah.

“Kalau di negara berkembang fokus pada bagaimana penanganan sampahnya yang secara bertahap dijalankan. Pemerintah pusat terus melalukan pembenahan bahkan sudah ada peratruran terbaru terkait pengolahan sampah dapat menjadi energi listrik,” ungkap Plt Kadis DLH Makassar diawal sambutannya.

Lebih lanjutnya, sinergi dengan kecamatan untuk memikirkan dan menjalankan model agar persoalan sampah plastik berjalan baik.

“Kita bersama-sama kecamatan, dan kelurahan memikirkan model dan dapat membentuk pilot projek,” ujarnya.

Seperti kata dia, jadwal, lokasi sampah, pemilahan sampah basah dan kering, sehingga hal-hal teknis bisa diarahkan dapat di recycle.

Dengan proses TPS 3R, sistem pengolahan sampah dengan inovasi teknologi mesin pencacah sampah dan pengayak kompos yang lebih efektif dan efesien

“Ini tugas kami dan segera kita konkritkan dan jalankan bersama warga,” lanjutnya.

Dalam acara ini, DLH juga menyampaikan beberapa program sebelumnya dijalankan dalam upaya menjaga lingkungan yang sehat dan bersih di Makassar.

“Kita lakukan penyemprotan di TPA Tamangapa agar bau sampahnya bisa di minimalisir, penanaman pohon dalam upaya pemenuhan RTH, bersih pasar,” lanjutnya.

Dalam acara ini juga diberikan penghargaan kepada 6 perusahaan yang dianggap peduli lingkungan, pihak sekolah SD dan SMP di Makassar.

Baca Juga: 

Selain itu, DLH juga mensosialisaikan dan mencanangkan pelarangan penggunaan plastik di sejumlah tempat sesuai perwali yang baru disahkan.

“Sudah diterbitkan Perwali nomor 21 tahun 2023 tentang pelarangan penggunaan plastik,” katanya.

Adapun pelarangan penggunaan plastik ditujukan seperti di pusat perbelanjaan, toko modern, pasar rakyat, rumah makan, cafe, restoran, jasa boga.

“Ini akan terus kami edukasi ke masyarakat terkait pelarangan penggunaan kantong plastik sehingga limbah plastik bisa terurai,” katanya. (***)

Editor: Isman Wahyudi
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories