Komunitas
Jemaah Haji Menumpuk di Mina dan Arafah, Ini Penjelasannya
MAKASSARINSIGHT.com, JAKARTA – Pada tahun 2024, total kuota haji yang diberikan kepada Indonesia berjumlah 241.000 jemaah. Dari jumlah tersebut, 213.320 kuota dialokasikan untuk haji reguler, sementara 27.680 kuota lainnya diperuntukkan bagi haji khusus (ONH Plus).
Jumlah tersebut lebih besar dari tahun 2023, di mana total kuota haji hanya mencapai 229.000 jemaah, dengan 219.000 jemaah haji reguler dan 10.000 jemaah haji khusus. Indonesia menjadi satu-satunya negara yang mendapatkan penambahan kuota haji pada tahun ini.
Namun, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) yang mengalihkan 10.000 kuota haji reguler menjadi haji plus (ONH Plus) melanggar aturan. Kebijakan ini dianggap tidak transparan, Kemenag dituduh tidak memberikan informasi yang jelas kepada DPR sebelum mengambil keputusan tersebut.
Baca Juga:
- Atasi Kemacetan, Dishub Awasi Antrean Truk di SPBU
- Pemkot Makassar Rasionalisasi Anggaran Perubahan, Wali Kota Danny: Pembahasan APBD 2025 Dipercepat
- Kasus Hasto Makin Panas, Ajudannya Kini Diuber-uber KPK
Jemaah Menumpuk
Pengalihan kuota haji ini diketahui berdampak negatif pada jemaah haji reguler. Jemaah haji reguler mengalami penumpukan di lokasi-lokasi penting seperti Mina dan Arafah karena tidak ada penambahan ruang yang memadai untuk menampung Jemaah.
Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Selly Andriany Gantina, mengaku tidak memperoleh informasi yang jelas tentang aturan-aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama, termasuk penerapan sistem E-Hajj.
"Terbukti bahwa 10.000 tambahan untuk haji reguler ternyata tidak ada juga tambahan space untuk haji reguler," terang Selly.
Kebijakan pengalihan kuota ini diambil berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) dan Peraturan Menteri Agama (Permenag). “Bagaimanapun, dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Agama (Permenag) tentu akan menyalahi aturan” tambah Selly.
DPR menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh untuk memperbaiki penyelenggaraan haji di masa mendatang.
Mereka berharap evaluasi ini dapat menghasilkan sistem yang lebih adil dan transparan, yang tidak hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Baca Juga:
- Begini Langkah OJK untuk Awasi BP Tapera, Cegah Penyelewengan
- Warga TPA Antang Makassar Ungkap Kebaikan Rusdin Abdullah, Bangun Sekolah dan Kegiatan Sosial
- Camat Tallo Ramli Lallo Terima Penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan dari Kemenkumham
Kemenag menyatakan bahwa kebijakan tersebut diambil untuk mengoptimalkan penggunaan kuota haji, namun disisilain juga mengakui komunikasi dengan DPR perlu ditingkatkan.
DPR mendesak Kemenag untuk meninjau kembali kebijakan tersebut dan memastikan tidak ada lagi keputusan yang diambil tanpa konsultasi dengan pihak terkait.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Muhammad Imam Hatami pada 20 Jun 2024