Jaksa Tetapkan Pejabat Takalar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Harga Jual Pasir Laut

Kejati

MAKASSARINSIGHT.com - Penyidik bidang pidana khusus Kejati Sulsel menetapkan mantan Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BAKD) Kabupaten Takalar, berinisial GM, sebagai tersangka, Kamis (30/03/2023).

GM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penetapan harga jual tambang pasir laut di Galesong Utara, Kabupaten Takalar tahun 2020. GM saat ini diketahui masih menjabat sebagai Kepala Dinas UMKM Pemkab Takalar.

Sebelum ditahan, GM lebih dulu menjalani pemeriksaan maraton di lantai V kantor Kejati Sulsel selama lima jam.

Baca Juga: 

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Eben Ezer Simanjuntak yang menggelar konfrensi pers menegaskan, penetapan tersangka dilakukan pasca tim penyidik menggelar ekapose perkara.

Tersangka, kata Eben Ezer, bertanggung jawab atas terjadinya penurunan harga jual tambang pasir laut dari Rp 10 ribu per meter kubik yang sesuai dalam regulasi menjadi Rp 7.500 perkubik. Atas penurunan harga itu, kata Kajati, negara dirugikan sebesar Rp7,6 miliar.

Nilai kerugian negara itu, kata Kajati, hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Sulsel.

Baca Juga: 

“Tahap awal, tersangka menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Makassar,” pungkas Kajati. (***)

Editor: Isman Wahyudi
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories