Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi di PDAM Makassar, Jaksa Hadirkan 7 Saksi

(null)

MAKASSARINSIGHT.com - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di lingkup PDAM Makassar mengenai 
pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi 2017-2019 serta premi asuransi dwiguna jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2016-2019, ada tujuh  saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Jaksa Kejati Sulsel).

Tujuh  saksi tersebut dihadirkan untuk menguatkan pembuktian Jaksa atas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama PDAM Haris Yasin Limpo dan eks Direktur Keuangan PDAM Iriawan Abadi sebagai terdakwa yang digelar di Pengadilan Tipikor Negeri Makassar, Kamis, (8/6/2023).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, sebenarnya ada sembilan orang saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan di muka persidangan. Namun dua berhalangan hadir.

Baca Juga: 

Dari deretan saksi tersebut antaranya mantan Wakil Wali Kota Makassar Syamzu Rizal dan mantan Penjabat Wali Kota Makassar Muhammad Iqbal Suaheb.

"Penuntut Umum telah memanggil 9  orang saksi guna membuktikan dakwaan Penuntut Umum terhadap terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Terdakwa Irawan Abadi, SS.,M.Si. Namun  saksi yang hadir dalam persidangan hanya 7  orang," kata Soetarmi dalam  keterangannya.

Diketahui dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Haris Yasin Limpo dan Iriawan Abadi diduga
telah melakukan dugaan korupsi pengelolaan keuangan PDAM Makassar ketika masih menjabat.  Sehingga keduanya didakwa pasal berlapis.

Yakni primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga: 

Serta subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Pasalnya perbuatan terdakwa   yang telah menginisiasi penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk  Pembayaran Tantiem dan Jasa/Bonus serta  Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Wali kota dam  Wakil Wali kota mengakibatkan kerugian keuangan daerah  sebesar Rp. 20.318.611.975,60.  Adapun  agenda sidang selanjutnya digelar,  Senin   12 Juni 2023. (***)

Editor: Isman Wahyudi
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories