Ini Profil Zarof Ricar, Eks Pejabat MA Makelar Kasus Ronald Tannur

(null)

MAKASSARINSIGHT.com - Kasus suap ternyata masih terus terjadi di Indonesia, kali ini Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang pensiunan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, terkait dugaan suap pengurusan kasasi Ronald Tannur.

Adapun Zarof dijerat bersama pengacara Tannur, Lisa Rachmat. Mereka bekerja sama agar Ronald Tannur tetap divonis bebas di tingkat kasasi. Ronald Tannur merupakan terdakwa kasus kematian kekasihnya, Dini Sera.

Ronald dijatuhi vonis bebas oleh hakim PN Surabaya. Namun ternyata, vonis tersebut diduga karena adanya suap. Berujung tiga hakim dijerat tersangka karena diduga menerima suap tersebut.

Baca Juga: 

Kemudian, jaksa melakukan kasasi atas vonis tersebut. Diduga terjadi upaya agar dalam kasasi ini, Ronald Tannur juga divonis bebas. Caranya yakni Lisa selaku pengacara Tannur menghubungi Zarof selaku perantara suap untuk mengatur kasasi.

Diduga, Lisa ini menjanjikan uang Rp5 miliar untuk para hakim kasasi. Sementara Rp1 miliar sebagai fee untuk Zarof Ricar. Kini Zarof sudah dijerat tersangka dan ditahan Kejagung.

Dari hasil pengembangan, penyidik menemukan bukti kalau Zarof memang terbiasa bermain perkara di Mahkamah Agung untuk menguntungkan pihak berperkara. Perbuatan itu dilakukan Zarof sejak berdinas di Mahkamah Agung sejak 2012 hingga 2022.

Profil Zarof Ricar

Zarof Ricar sendiri merupakan pria kelahiran Sumenep, 16 Januari 1962. Ia diketahui pensiun pada 2022, jabatan terakhirnya adalah Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA).

Selama karirnya Zarof juga tercatat pernah menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA. Kemudian, juga Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA.

Di bidang luar hukum, Zarof juga merupakan Executive Producer film "Sang Pengadil" yang mulai tayang di bioskop 24 Oktober 2024. Dalam informasi akun media sosial resminya, @sangpengadilmovie, juga tertulis bahwa film itu berkolaborasi dengan Humas MA. Di bagian produser, terdapat nama Dr Zarof Ricar, selain satu nama lainnya.

Berdasarkan LHKPN KPK, Zarof memiliki kekayaan hingga Rp51,4 miliar yang dilaporkan pada 11 Maret 2022 di akhir masa jabatannya. Total kekayaan yang ia laporkan ini jauh lebih sedikit dibandingkan uang yang diamankan jaksa saat menggeledah kediamannya di Jakarta dan penginapannya di Bali.

Jaksa menemukan uang hingga Rp920 miliar dan emas seberat 51 Kg. Diduga, uang dan emas itu merupakan gratifikasi yang diterimanya sejak 2012-2022.

Jika dirinci dari total kekayaan Rp51,4 miliar ada sebanyak 13 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jaksel, Bogor, Tangerang, Denpasar, Solok, Bandung, Pekanbaru, hingga Cianjur, senilai Rp45.5 miliar.

Baca Juga: 

Lalu kendaraan berupa Toyota Kijang, VW Beetle, dan Toyota Yaris, senilai Rp740 juta, harta bergerak lainnya bergerak lainnya Rp680 juta, Kas dan setara kas sebesar Rp 4.42 miliar serta harta lainnya Rp66.4 juta.

Atas perbuatannya, Zarof dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua, Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 28 Oct 2024 

Editor: Isman Wahyudi

Related Stories