Hukum dan Kriminal
Ini Pernyataan Penting Jimly Usai Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK
MAKASSARINSIGHT.com, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menggelar sidang lanjutan dugaan pelanggaran etik oleh Hakim Konstitusi pada Rabu, 1 November 2023. Sidang digelar terbuka dengan agenda pemeriksaan pendahuluan perkara dan pembuktian dari para pelapor.
Setelahnya, giliran sidang pemeriksaan terhadap masing-masing Hakim MK dilakukan secara tertutup. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membeberkan sederet pernyataan baru usai melakukan rangkaian sidang. Berikut sejumlah pernyataan Jimly yang krusial mengenai dugaan pelanggaran etik hakim MK.
Temukan Beda Alasan Anwar Usman
Jimly Asshiddiqie memberikan keterangan salah satunya soal temuan perbedaan alasan dari Ketua MK Anwar Usman saat memutus perkara yang dipersoalkan oleh pelapor. Diketahui Anwar Usman absen saat memutuskan perkara yang diajukan oleh Partai PSI, Partai Garuda, dan sejumlah kepada daerah.
Baca Juga:
- Eks Kacab PT Surveyor Indonesia Ditahan, Tersangka Korupsi Rp20 Miliar
- Sukses Bina Kampung Iklim, DLH Makassar Raih Penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup
- Erik Kurnia Wisesa, Inovasi Ruang Terbuka Berkelanjutan oleh Kayuku Bambunesia
Absennya Anwar Usman dalam tiga perkara itu juga diungkap Hakim Arief Hidayat dalam dissenting opinionnya. Namun saat memutus perkara Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, Anwar Usman justru hadir.
Absennya Anwar Usman dalam tiga perkara. “Kan waktu itu alasannya kenapa tidak hadir ada dua versi, ada bilang karena menyadari ada konflik kepentingan, tapi ada alasan yang kedua karena sakit,” ujar Jimly. Jimly menyebut salah satu dari alasan ketidakhadiran tersebut bisa jadi benar dan itu yang dipersoalkan oleh pelapor.
Hakim MK Melakukan Pembiaran
Jimy menyebut pelapor menuding sembilan Hakim MK berpotensi melanggar etik karena membiarkan Ketua MK memutus perkara batas usia capres-cawapres meskipun memiliki hubungan keluarga dengan Presiden Joko Widodo.
“Jadi delapan hakim kok membiarkan, nggak mengingatkan? Padahal ini kan ada konflik kepentingan. Kok ada sidang dihadiri oleh ketua yang punya hubungan kekeluargaan,” ujar Jimly
Oleh karenanya, MKMK akan menanyakan hal itu kepada seluruh hakim MK untuk mengetahui alasan pembiaran tersebut. Dalam pemeriksaan terhadap enam hakim MK yang telah dilakukan, Jimly menyebut jika mereka memiliki pendapat yang berbeda terkait laporan dari dari pelapor.
Kantongi Bukti
Jimly Asshiddiqie menyebut MKMK telah mengantongi bukti terkait laporan dugaan pelanggaran etik oleh hakim MK sebagaimana pernah dikatakan dalam sidang. “Kami sebenarnya sudah lengkap, bukti-bukti sudah lengkap,” ujarnya. Meski demikian, MKMK masih harus melakukan pemeriksaan dan mengadakan persidangan.
Baca Juga:
- Perda Atur Hak Perumda Pasar Kelola Pasar Butung, Kuasa Hukum: Semua Tunduk pada Aturan
- Pendataan Anak Tak Sekolah di Makassar, Bappeda Gelar Rapat Persiapan
- Bappeda Hadiri Rapat Telaah Nama Calon Penerima Penghargaan di HUT Makassar
Harap Hakim MK Independen
Selain membeberkan soal temuan perkara, Jimly berharap para hakim MK independen dalam memutus perkara. “Kami berpesan kesembilan Hakim itu memiliki independensi sendiri,” ujar Jimly.
Dirinya mempersilahkan para hakim berbeda pendapat dan berdebat keras. Namun jangan sampai hal itu keluar dari internal mereka. Jimly menyebut banyak masalah internal MK yang harus turut dibenahi.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Khafidz Abdulah Budianto pada 02 Nov 2023