Hukum dan Kriminal
Hakim Tipikor Vonis Lepaskan Eks Pj Kades Pattallassang dari Kasus Dana Desa
MAKASSARINSIGHT.com — Pengadilan Negeri Makassar memutus lepas mantan Penjabat Kepala Desa Pattallassang, Andi Zaenal Sofyan, dari dakwaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Pattallassang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Kamis (7/5/2026) oleh majelis hakim yang dipimpin hakim ad hoc Angeliki.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Andi Zaenal terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum, namun perbuatan tersebut dinilai bukan merupakan tindak pidana.
“Menyatakan terdakwa A. Zaenal S.Pd tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana,” ujar hakim saat membacakan putusan di ruang sidang Mudjono S.H. PN Makassar.
Baca Juga:
- KONI dan Polrestabes Makassar Sepakat Cegah Korupsi di Bidang Olahraga
- Ahli Administrasi Negara Sebut ZIS Adalah Amanah Umat, Bukan Uang Negara
- Jukir Tarif Rp20 Ribu di Pasar Ikan Makassar Diamankan, Berujung Minta Maaf
Majelis hakim kemudian menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag van alle rechtsvervolging sebagaimana diatur dalam Pasal 191 ayat (2) KUHAP.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tidak ditemukan unsur tindak pidana korupsi maupun penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan dana desa saat Andi Zaenal menjabat sebagai Pj Kepala Desa Pattallassang.
Majelis menilai unsur melawan hukum dalam dakwaan primer jaksa tidak terpenuhi. Hakim berpendapat terdakwa hanya menjalankan pengelolaan dan penyaluran anggaran untuk kegiatan desa yang sementara berjalan tanpa adanya niat jahat atau mens rea.
“Tidak ditemukan adanya niat jahat atau mens rea. Terdakwa hanya melaksanakan pengelolaan dan penyaluran anggaran terhadap kegiatan yang sementara berjalan,” kata hakim.
Sementara dalam dakwaan subsider, unsur menguntungkan diri sendiri maupun orang lain juga dinilai tidak terbukti. Berdasarkan keterangan para saksi di persidangan, seluruh penyaluran anggaran disebut telah sesuai dengan peruntukannya.
Baca Juga:
- Kamu Harus Tahu, SLIK OJK Bisa Pengaruhi Finansial dan Kariermu
- BRI Gaspol Ekosistem Keagenan, BRILink Agen Bisa Berburu Reward
- Efisiensi Meningkat, Biaya Dana BRI Turun di Awal 2026
“Majelis hakim sudah menanyakan seluruh saksi dan tidak ada yang memberikan jawaban bahwa penyaluran dana untuk kegiatan yang sementara berjalan tidak tepat sasaran,” lanjut hakim.
Selain memutus lepas terdakwa, majelis hakim juga memulihkan nama baik, kedudukan, harkat, dan martabat Andi Zaenal Sofyan. Seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara. (*)
