Hukum dan Kriminal
Ahli Administrasi Negara Sebut ZIS Adalah Amanah Umat, Bukan Uang Negara
MAKASSARINSIGHT.com – Persidangan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang kembali menghadirkan keterangan ahli yang menyoroti status hukum dana ZIS dalam perspektif hukum administrasi negara dan keuangan negara, beberapa waktu lalu.
Dalam persidangan tersebut, ahli hukum administrasi negara, Dr. Herman, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa dana ZIS tidak dapat dikategorikan sebagai keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi maupun paket Undang-Undang Keuangan Negara.
Di hadapan majelis hakim, Dr. Herman menjelaskan bahwa secara mendasar, baik dari sisi sumber, sifat, maupun dasar hukumnya, dana ZIS memiliki karakter yang berbeda dengan keuangan negara. Ia merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyebutkan bahwa keuangan negara bersumber dari pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta hibah yang masuk dalam sistem APBN atau APBD.
Baca Juga:
- Jukir Tarif Rp20 Ribu di Pasar Ikan Makassar Diamankan, Berujung Minta Maaf
- Jaga Laut Kep. Sabang, Karyawan BRI Gelar Aksi Konservasi Terumbu Karang
- Pemprov Sulsel Perketat Pengendalian BBM Subsidi Agar Tepat Sasaran
Menurutnya, meskipun dalam pengertian luas keuangan negara dapat mencakup kekayaan pihak lain yang dikuasai pemerintah, hal tersebut tidak serta-merta berlaku terhadap dana ZIS yang dikelola oleh BAZNAS.
“Konsep kekayaan pihak lain yang dikuasai negara harus dipahami secara tepat. Itu berlaku pada harta yang berada dalam penguasaan negara melalui instrumen hukum publik, seperti barang sitaan atau uang jaminan perkara. Dana ZIS tidak lahir dari instrumen paksa negara,” ujar Dr. Herman di persidangan.
Ia menegaskan bahwa dana ZIS berasal dari kewajiban keagamaan individu atau muzakki yang ditunaikan berdasarkan ajaran agama, bukan karena kewenangan fiskal negara. Dalam konteks tersebut, BAZNAS hanya bertindak sebagai pengelola atau amil yang menerima amanah umat, bukan sebagai pemilik dana.
“Hubungan hukum antara BAZNAS dan dana ZIS adalah hubungan amanah, bukan hubungan penguasaan negara terhadap keuangan negara,” katanya.
Lebih lanjut, Dr. Herman menyatakan bahwa penggunaan fasilitas negara oleh BAZNAS, seperti kantor atau biaya operasional dari APBN maupun APBD, tidak mengubah status dana ZIS menjadi keuangan negara.
“Fasilitas negara hanya berkaitan dengan operasional lembaga. Itu tidak serta-merta mengubah dana umat menjadi kekayaan negara,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa dana ZIS tidak pernah tercatat dalam sistem keuangan negara, tidak masuk dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), serta tidak dikelola melalui mekanisme perbendaharaan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004.
Dalam keterangannya, Dr. Herman turut mengutip pandangan para ahli hukum administrasi negara terkait pemisahan antara fungsi lembaga negara dan kepemilikan negara. Ia menekankan bahwa suatu lembaga negara tidak otomatis menjadikan seluruh objek yang dikelolanya sebagai milik negara.
“Kewenangan BAZNAS terhadap dana ZIS hanya sebatas mengurus atau beheer, bukan memiliki atau eigendom. Tidak ada unsur kepemilikan negara atas dana tersebut,” ujarnya.
Terkait potensi pelanggaran, ia menilai bahwa apabila terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana ZIS, maka hal tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai persoalan administratif atau pelanggaran terhadap amanah, bukan sebagai kerugian negara dalam konteks tindak pidana korupsi.
Dr. Herman juga menyoroti perbedaan mekanisme audit antara keuangan negara dan dana ZIS. Menurutnya, audit keuangan negara tunduk pada standar pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sedangkan dana ZIS diaudit menggunakan standar audit syariah dan akuntansi zakat.
“Kerugian dalam konteks ZIS adalah ketidaksesuaian penyaluran terhadap ketentuan syariat atau asnaf, bukan kerugian negara,” jelasnya.
Secara konstitusional, ia menambahkan, keuangan negara berlandaskan Pasal 23 UUD 1945, sedangkan pengelolaan zakat berlandaskan Pasal 29 UUD 1945 yang menjamin kebebasan umat beragama dalam menjalankan ajaran, termasuk kewajiban zakat.
“Zakat adalah bagian dari ibadah, bukan instrumen fiskal negara,” tegasnya.
Baca Juga:
- Wali Kota Appi Lepas JCH Makassar, Tekankan Ibadah Hingga Kesehatan Jamaah Haji
- Bank Mandiri Setujui Dividen Rp44,47 Triliun, Buyback dan Perubahan Pengurus
- BRI Pertahankan Tren Positif, Laba Naik 13,7% di Kuartal I 2026
Dalam pandangannya, memaksakan dana ZIS masuk dalam rezim tindak pidana korupsi berpotensi menimbulkan kekeliruan penerapan hukum dan berdampak luas terhadap lembaga filantropi serta sosial keagamaan di Indonesia.
“Jika seluruh dana sosial umat dikategorikan sebagai keuangan negara hanya karena dikelola lembaga yang dibentuk pemerintah, maka akan menimbulkan ketakutan administratif yang berlebihan,” ujarnya.
Di akhir keterangannya, Dr. Herman menyimpulkan bahwa penerapan pasal tindak pidana korupsi dalam perkara pengelolaan dana ZIS BAZNAS Enrekang merupakan kekeliruan objek hukum.
“Dana ZIS adalah amanah umat, bukan public money dalam pengertian keuangan negara,” tutupnya. (***)
