Gelapkan Uang Perusahaan, Eks Kasir Alaska Dihukum 3 Tahun Penjara

Palu hakim (INT)

MAKASSAINSIGHT.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Selvi Dua Padang. Perempuan ini merupakan mantan kepala kasir di Toko Alaska yang menggelapkan dana perusahaan sebesar Rp1,546 miliar lebih.

Majelis hakim yang terdiri dari Muhammad Yusuf Karim, Burhanuddin dan Farid Hidayat Supomena menyatakan Selvi Dua Padang secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga: 

"Terdakwa telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sehingga menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar majelis hakim dalam amar putusannya.

Berdasarkan fakta persidangan, diketahui kalau Selvi Dua Padang yang bekerja sebagai kepala kasir di Toko Alaska atau PT Alaska Mandiri Cemerlang melakukan penggelapan dengan modus menerbitkan nota diskon atau voucher fiktif sebanyak 242 lembar nota diskon dan mengambil uang tunai dalam brankas sesuai nominal nota diskon yang telah dibuatnya.

Nilai total kerugian yang dialami Toko Alaska dari adanya nota diskon fiktif dari Selvi Dua Padang ini mencapai Rp1,546 miliar lebih, sebagaimana tertuang dalam laporan hasil audit internal PT Alaska Mandiri Cemerlang tertanggal 30 Mei 2022.

Terpisah, penasehat hukum Toko Alaska atau PT Alaska Mandiri Cemerlang, Nur Halim, mengatakan kalau kliennya selama ini telah meminta kepada terdakwa untuk penyelesaian persoalan ini secara kekeluargaan.

Baca Juga: 

Akan tetapi, terdakwa Selvi Dua Padang malah menghilang dan tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan tindakannya tersebut kepada PT Alaska Mandiri Cemerlang sebagai tempatnya bekerja, sehingga pihaknya melaporkan perbuatan terdakwa ke polisi.

"Putusan hakim ini menurut kami telah memenuhi rasa keadilan," kata Nur Halim. (****)

Editor: Isman Wahyudi
Tags Toko Alaska Alaska Bagikan
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories