Makassar Kini
Dugaan Korupsi Pemalsuan Izin Tambang, Kejagung Tahan Legislator PDI-P
MAKASSARINSIGHT.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP Ismail Thomas menjadi tersangka korupsi pemalsuan dokumen perusahaan tambang. Ismail langsung ditahan penyidk Korps Adhyaksa.
Kasus dugaan pemalsuan dokumen perusahaan di lahan yang sama ini melibatkan PT Gunung Bara Utama dan PT Sendawar Jaya di Kutai Barat, Kalimantan Timur.
"Tim penyidik Jampidsus telah melaksanakan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka inisial IT (Ismail Thomas) anggota Komisi I DPR RI atau bupati Kutai Barat 2006-2016," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023) seperti dilansir CNN.
Baca Juga:
- Terkait Isu Polusi Udara Jakarta, Pengamat: Ada Agenda Setting Pojokkan PLTU
- Jaksa Tuntut Terdakwa Hilangnya 500 Ton Beras Bulog 9 Tahun Penjara
- BPBD Makassar Siapkan Tim Antisipasi Kejadian Darurat Pendaki di Bawakaraeng
Ketut menjelaskan kasus ini terkait dugaan korupsi penerbitan dokumen PT Sendawar Jaya. Menurutnya, Ismail diduga memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan izin tambang di Kutai Barat.
"Kita temukan yang bersangkutan salah satu orang yang melakukan dan membuat dokemen palsu," ujarnya.
Ismail ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang Kejaksaan. Politikus PDIP itu dijerat dnegan Pasal 9 Undang-undang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.
Kejaksaan Agung sebelumnya menyita tambang tersebut sebagai aset dari PT Gunung Bara Utama, anak perusahaan dari PT Trada Alam Minerba. PT Trada Alam merupakan milik terpidana korupsi asuransi PT Jiwasraya Heru Hidayat.
Namun, PT Sendawar Jaya mengklaim sebagai pemegang izin sah lahan tambang tersebut. Mereka mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juli 2022. Dalam gugatan tersebut, Kejagung terdaftar sebagai turut tergugat.
PT Sendawar Jaya memegang Surat Kuasa Izin Peninjauan (SKIP) batu bara nomor: 503/378/Distambling-TU.P/V/2008 tanggal 19 Mei 2008.
Baca Juga:
- Respon Aduan Masyarakat, Perumda Parkir Makassar Tegur Jukir Bermasalah
- Dharma Wanita BPBD Makassar Beri Pengetahuan Pendampingan Trauma Pasca Bencana ke Murid TK Pertiwi
- 24 Juli Ditetapkan Sbagai Hari Kebaya Nasional, Begini Sejarahnya
Kemudian Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum, Nomor: 545/K.501a/2008 tanggal 19 Juni 2008, dan Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi Nomor: 545/K.781c/2008, Tanggal 9 September 2008.
Pengadilan memutuskan PT Sendawar Jaya yang berhak menguasai tambang tersebut. Kejagun yang terlanjur menyita lahan tersebut sebagai aset PT Gunung Bara Utama, harus mengembalikannya kepada PT Sendawar Jaya. (***)