Dugaan Korupsi di PDAM Makassar, Kejati Sulsel Tetapkan 3 Tersangka Baru

(null)

MAKASSARINSIGHT.com - Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menetapkan tiga tersangka baru dalam lanjutan penyidikan perkara korupsi pengelolaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi 2017- 2019, Selasa (13/6/2023).

Ketiga tersangka tersebut yakni HA selaku Direktur Utama PDAM Kota Makassar periode 2018/2019, TP sebagai Plt Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar 2019 serta AA dalam kapasitas sebagai Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar 2020.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Wakajati Sulsel) Zet Tadung Allo menjelaskan, untuk tersangka HA keterlibatannya dalam penggunaan laba 2018 dan 2019, sementara untuk tersangka TP keterlibatannya dalam penggunaan laba 2018 serta tersangka AA dalam penggunaan laba 2019.

Baca Juga: 

"Ketiga tersangka kita tahan di Lapas Makassar selama 20 hari terhitung sejak hari ini hingga 2 Juli 2023," ucap Zet.

Perbuatan para tersangka, kata Zet, bermula pada Tahun 2019. Di mana saat itu, PDAM Kota Makassar mendapatkan laba dan untuk menggunakan laba tersebut dilakukan rapat direksi yang disetujui oleh dewan pengawas kemudian ditetapkan oleh wali kota.

Adapun prosedur untuk permohonan penetapan penggunaan laba dari Direksi PDAM Kota Makassar kepada Wali Kota Makassar melalui dewan pengawas hingga dengan pembagian laba tersebut, lanjut Zet, seharusnya melalui pembahasan/rapat direksi dan dicatat dalam notulensi rapat.

Pada kurun waktu Tahun 2019 untuk laba 2018 dan Tahun 2020 untuk laba 2019 dilakukan pembahasan/ rapat direksi terkait permohonan penetapan penggunaan laba dan pembagian laba. Namun rapat pengusulan penggunaan laba PDAM Kota Makassar ke wali kota tepatnya pembuatan SK penggunaan laba oleh penjabat wali kota saat itu hingga pada pencairan dilakukan dalam waktu hanya satu hari. Sehingga hal itu dinilai tidak melalui tahapan verifikasi dan telaah.

"Meskipun PDAM Kota Makassar mendapatkan laba, seharusnya PDAM Kota Makassar memperhatikan adanya kerugian dalam hal ini kerugian akumulasi sejak berdirinya PDAM Kota Makassar sebelum mengusulkan untuk menggunakan laba," terang Zet.

Baca Juga: 

Para tersangka, kata dia, tidak mengindahkan aturan Peraturan Pemerintah 54 Tahun 2017, karena beranggapan bahwa pada tahun berjalan kegiatan yang diusahakan memperoleh laba sedangkan akumulasi kerugian bukan menjadi tanggungjawabnya melainkan tanggungjawab direksi sebelumnya. Sehingga mereka beranggapan berhak untuk mendapatkan pembayaran tantiem dan bonus/ jasa produksi yang merupakan satu kesatuan dari penggunaan laba yang diusulkan.

Perbuatan para tersangka dinilai melawan hukum khususnya dalam pelaksanaan penggunaan laba perusahaan di saat perusahaan masih mengalami rugi kumulatif yang kemudian digunakan untuk membayar tantiem dan jasa produksi tahun 2017- 2019 sebesar Rp19.194.992.107,60.

"Kegiatan tersebut mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara dalam hal ini kerugian dialami oleh PDAM Kota Makassar," jelas Zet. (***)

Editor: Isman Wahyudi
Bagikan
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories