Hukum dan Kriminal
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Pj Gubernur Sulsel Ditahan Kejati
MAKASSARINSIGHT.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menahan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang nilainya mencapai sekitar Rp60 miliar. Salah satu yang ditahan adalah mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin.
Penahanan dilakukan oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel setelah sebelumnya menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Para tersangka terlihat mengenakan rompi tahanan saat digiring menuju mobil tahanan di kantor Kejati Sulsel di Makassar pada Senin (9/3/2026).
Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPH-Bun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024 yang menelan anggaran sekitar Rp60 miliar.
Baca Juga:
- Atasi Banjir Manggala, Pemkot Makassar Normalisasi Drainase
- Ikuti Tips Ini Menjaga Kesehatan Badan agar Tetap Fit Selama Mudik
- Ini 7 Manfaat Susu yang Baik Diminum Saat Sahur
Dugaan Mark-Up dan Pengadaan Fiktif
Penyidik menduga terjadi praktik penggelembungan harga (mark-up) dalam pengadaan bibit nanas tersebut. Selain itu, terdapat indikasi pengadaan fiktif yang menyebabkan potensi kerugian negara dalam jumlah besar.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, nilai riil pengadaan bibit nanas diduga jauh lebih kecil dibandingkan nilai anggaran yang tercantum dalam proyek. Dari total anggaran Rp60 miliar, nilai riil pengadaan diperkirakan hanya sekitar Rp4,5 miliar.
Temuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk memperdalam penyidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan proyek tersebut.
Penyidikan Berjalan Sejak 2025
Kasus ini mulai mencuat pada akhir 2025 ketika Kejati Sulsel melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan pihak swasta yang diduga terkait proyek tersebut.
Dalam proses penyidikan, mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin sempat diperiksa intensif oleh penyidik selama beberapa jam untuk mengklarifikasi sejumlah kebijakan yang berkaitan dengan program pengadaan bibit nanas tersebut.
Kejati Sulsel juga sempat menerapkan pencekalan terhadap enam orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama proses penyidikan berlangsung. Mereka terdiri dari pejabat pemerintah daerah dan pihak swasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan proyek tersebut.
Baca Juga:
- Deng Ical: Niat Awal Board of Peace Bela Gaza
- Konflik AS-Iran Bisa Picu Harga Pertalite Jadi Rp18.000
- Yayasan Agung Podomoro Land Peduli Santuni Ribuan Anak Yatim
Penyitaan Uang Rp1,25 Miliar
Dalam pengembangan perkara, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp1,25 miliar yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan bibit nanas tersebut.
Uang tersebut telah disetorkan ke rekening penitipan Kejati Sulsel sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara selama proses hukum berlangsung.
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memastikan kerugian negara dapat dipulihkan.
Sorotan Publik
Sebelum adanya penetapan tersangka, sejumlah organisasi masyarakat sipil sempat mendesak Kejati Sulsel agar segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut. Desakan tersebut muncul setelah aparat penegak hukum melakukan pencekalan terhadap beberapa pihak, namun belum menetapkan tersangka dalam waktu yang cukup lama.
Kini dengan adanya penahanan tersangka, publik menanti perkembangan lebih lanjut dari proses hukum perkara yang melibatkan proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut. (****)
