Dua Mall di Makassar Jadi Percontohan Kawasan Tanpa Rokok

KTR

Mal Ratu Indah (MaRI) Jl Ratulangi dan Nipah Mal Jl Urip Sumoharjo mendapat kepercayaan.

Kepercayaan itu dari Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Kesehatan Kota Makassar untuk penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). 

Tak hanya di Kota Makassar, kedua lokasi tersebut bahkan disiapkan menjadi percontohan secara nasional.

Kalla Group bersama Dinas Kesehatan Kota Makassar dan Hasanuddin Center For Tobacco Control and NCD Prevention (CONTACT) telah meneken kesepakatan bersama.

Kesepakatan tersebut tentang Program Corporate Social Responsibility dalam Mewujudkan Kota Makassar sebagai Kawasan Tanpa Rokok.

Kerja sama ini ditandatangani langsung oleh Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar dr Nursaidah Sirajuddin, Chief Corporate Secretary & Legal Officer Kalla Group Subhan Djaya Mappaturung, dan Direktur Hasanuddin CONTACT Prof Alimin Maidin.

Chief Corporate Secretary & Legal Officer Kalla Group, Subhan Djaya Mappaturung menjelaskan bahwa penerapan kawasan tanpa rokok di MaRI maupun Nipah sudah diberlakukan di tenant-tenant maupun area publik lainnya sejak dulu. 

Dengan adanya kerja sama dengan Dinas Kesahatan Kota Makassar dan Hasanuddin CONTACT, kata dia, maka penerapannya akan jauh lebih baik lagi.

"Sekarang kita coba melihat kembali mana lokasi yang boleh dan tidak boleh. Bagaimana kita mengatur dan menarapkan berdasarkan Perda secara bersama-sama,” kata Subhan, Sabtu (25/12/2021).

“Intinya, kami di Kalla sebagai pengelola Mal Ratu Indah dan Nipah sangat mendukung dan kami mengambil bagian untuk mempromosikan hidup sehat di Kota Makassar sesuai dengan apa yang menjadi tujuan Kawasan Tanpa Rokok," sambung Subhan.

Tags RokokBagikan

Related Stories