Makassar Kini
DPRD Makassar Pastikan Kantor Sementara di Perumnas Hertasning Mulai 1 Oktober
MAKASSARINSIGHT.com - Pasca kebakaran yang melanda Kantor DPRD Kota Makassar pada 29 Agustus lalu, Sekretariat Dewan bergerak cepat mencari alternatif gedung sementara untuk menampung aktivitas 50 anggota dewan.
Sekretaris DPRD Makassar, Andi Rahmat Mappatoba, mengungkapkan salah satu opsi yang disepakati adalah menggunakan gedung Perumnas di kawasan Hertasning, Kecamatan Rappocini.
"Sudah ada pertemuan awal melalui zoom bersama pihak Perumnas. Mereka menawarkan harga sewa Rp650 juta per tahun, sudah termasuk biaya asuransi dan notaris," kata Andi Rahmat, Rabu (10/9/2025).
"Namun, kita masih terus melakukan negosiasi agar bisa turun ke angka Rp600 juta," tambah Andi Rahmat.
Baca Juga:
- Bank Sulselbar Gelar Syariah First Festival 2025, UMKM dan Kuliner Jadi Magnet di Makassar
- Barter Posisi Damkar-Dispora, Warnai Pelantikan 9 Jabatan Definitif di Pemkot Makassar
- Saatnya Investasi SR023T3 & SR023T5 dengan Kupon Menarik dan Bonus Cashback
Menurutnya, kontrak akan berlaku selama satu tahun, dengan pembiayaan melalui APBD Perubahan 2025.
Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan menandatangani berita acara kesepakatan terkait pemeliharaan gedung.
"Kalau sesuai target, paling lambat besok atau lusa kita akan tandatangani. Setelah itu, renovasi dilakukan satu hingga dua minggu," jelasnya.
"Karena ini bangunan lama, beberapa sarana dan prasarana harus kita benahi sesuai kebutuhan ruang," jelasnya, melanjutkan.
Lebih lanjut, Andi Rahmat menargetkan gedung sementara tersebut sudah bisa ditempati per 1 Oktober 2025.
"Kontraknya kita mulai 1 Oktober. Jadi awal bulan depan Insya Allah anggota dewan sudah bisa berkantor di sana," tambahnya.
Baca Juga:
- Wali Kota Makassar Tegaskan Efisiensi APBD Perubahan 2025, Program Prioritas Tetap Jalan
- PDAM Makassar Pasang Gate Valve 6 Hari Ini, Warga di Daerah Terdampak Diminta Tampung Air
- 36 OPD di Makassar tapi Hanya 5 Berinovasi, Kemendagri Minta Perluas Terobosan
Sementara itu, untuk pelaksanaan rapat paripurna, DPRD Makassar akan menggunakan ruang Sipakatau Balai Kota Makassar. Alternatif lain, jika tidak memungkinkan, rapat bisa dilakukan secara daring atau virtual.
"Kantor Perumnas kita fungsikan khusus untuk aktivitas dewan. Kalau paripurna, bisa di ruang Sipakatau (Balai Kota) atau daring (virtual) bila kondisi tidak memungkinkan," pungkasnya. (***)