Makassar Kini
Dinas Pariwisata Hadiri Sosialisasi Pencegahan Korupsi, Inspektorat Makassar Perkuat Sinergi Pengawasan
MAKASSARINSIGHT.com — Dinas Pariwisata Kota Makassar ikut menghadiri Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Kegiatan Pemerintah Kota Makassar yang digelar di Makassar Government Centre (MGC), Senin (17/11/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergitas pengawasan di lingkup Pemkot Makassar.
Sosialisasi tersebut diselenggarakan oleh Inspektorat Kota Makassar sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung terkait pencegahan tindak pidana korupsi (TPK). Melalui forum ini, perangkat daerah diajak memahami mekanisme koordinasi penanganan aduan masyarakat secara lebih terarah dan terpadu.
Inspektorat menegaskan bahwa penguatan koordinasi antarinstansi menjadi kunci utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berdaya saing. Pengawasan internal disebut harus berjalan sinergis agar mampu mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini.
Baca Juga:
- Wali Kota Munafri Tekankan Sportivitas di Pembukaan SEA Competition 2025 Bosowa School
- Kontingen Yongmoodo Makassar Lolos di Semua Nomor Pra Porprov XVIII Sulsel 2025
- Program Seragam Gratis Terus Berjalan, Pemkot Makassar Salurkan Seragam, Tas, dan Tumbler ke Siswa SD
Pada sesi pertama, narasumber Arnawaty memaparkan pentingnya pengawasan internal sebagai instrumen strategis untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan. Ia menekankan bahwa integritas aparatur bukan hanya tuntutan aturan, tetapi merupakan komitmen moral yang harus dijaga oleh seluruh ASN.
Forum ini juga menghadirkan Kompol Amri sebagai narasumber yang membawakan materi terkait dasar-dasar tindak pidana korupsi, data empiris, hingga subjek hukum yang terlibat. Ia menguraikan berbagai kategori perbuatan yang termasuk TPK, mulai dari penyalahgunaan wewenang, suap, perbuatan curang, penggelapan jabatan, gratifikasi, hingga pemerasan.
Menurutnya, berbagai praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak langsung pada kerugian keuangan negara dan melemahkan kualitas pelayanan publik.
Baca Juga:
- BRI Tegaskan Komitmen Pemerataan Ekonomi dengan BLTS Kesra Rp4,4 Triliun
- PDAM Makassar Tuntaskan Masalah Menahun, Suplai Air di NTI Kini Stabil Setelah Koneksi Pipa Tello
- Dorong Transaksi Nontunai, Perumda Parkir Makassar Gelar Sosialisasi Pembayaran Via QRIS
Melalui kegiatan ini, pemerintah kota diharapkan semakin memperkuat budaya kerja yang berorientasi pada integritas dan pencegahan korupsi, sehingga setiap program pembangunan dapat berjalan efektif, transparan, dan sesuai dengan prinsip good governance. (****)
