Ekonomi & Bisnis
Digugat Puluhan Triliun hingga Izin Usaha Dicabut Penyebab Paytren Milik Yusuf Mansur Bubar
MAKASSARINSIGHT.com, JAKARTA – Sejak tanggal 8 Mei 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen (PAM), sebuah perusahaan yang dimiliki oleh Ustaz Yusuf Mansur.
Pencabutan izin ini disebabkan oleh berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut terhadap peraturan di sektor pasar modal.
Salah satu temuan OJK adalah bahwa PAM tidak memiliki kantor fisik dan pegawai. Selain itu, perusahaan ini juga gagal memenuhi ketentuan modal kerja.
Baca Juga:
- Punya Hak Politik, Wali Kota Danny Tetap Komitmen Jaga Netralitas ASN di Makassar Jelang Pilkada
- Pesawat Calon Haji Kloter 5 Asal Makassar Alami Kerusakan Saat Terbang, Ini Penjelasan Garuda Indonesia
- Tingkatkan Layanan Kepada Masyarakat, LPS Hadir di Makassar
Berikut ini kronologi dibubarkannya Paytren mulai dari munculnya gugatan hingga dicabut izinnya oleh OJK.
Digugat Puluhan Triliun
Pada awal tahun 2022, PT Paytren Aset Manajemen dihadapkan dengan gugatan sebesar Rp 98,7 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh sejumlah pihak. Gugatan ini diajukan oleh Zaini Mustofa yang menuduh perusahaan tersebut melakukan wanprestasi atau ingkar janji.
Sebelumnya, Yusuf Mansur, pendiri Paytren, juga digugat oleh 12 orang dengan tuduhan yang sama.
Kuasa hukum Yusuf menguraikan bahwa dalam skema bisnis tersebut, investor diminta untuk menyetor dana awal sebesar Rp10 juta hingga Rp12 juta. Dana tersebut dijanjikan akan dikembalikan dalam jangka waktu 10 tahun.
Viral di Media Sosial
Pada April 2022, Ustad Yusuf Mansur menjadi sorotan publik setelah video curhatannya tersebar di media sosial. Dalam video tersebut, ia mengaku kesulitan mengumpulkan dana Rp1 triliun yang diperlukan untuk menyelamatkan bisnis aset manajemennya yang tengah digugat.
Pencabutan Izin
Langkah tegas kemudian diambil oleh OJK berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengawasan terhadap PT Paytren Aset Manajemen. Pada 8 Mei 2024, OJK mengumumkan pencabutan izin usaha perusahaan tersebut sebagai Manajer Investasi Syariah. Keputusan ini diambil setelah menemukan berbagai pelanggaran peraturan di sektor Pasar Modal oleh PT Paytren Aset Manajemen.
Baca Juga: Kronologi Bubarnya TaniFund, Mulai dari Gagal Bayar hingga Pencabutan Izin dari OJK
Pelanggaran yang Dilakukan Paytren
Dalam pernyataan resminya, OJK menyebutkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh PT Paytren Aset Manajemen, antara lain:
- Kantor perusahaan tidak ditemukan;
- Tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi;
- Gagal memenuhi Perintah Tindakan Tertentu;
- Tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris;
- Tidak memiliki Komisaris Independen;
- Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi;
- Tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD);
- Gagal menyampaikan laporan kepada OJK sejak periode pelaporan Oktober 2022.
- Cara Konsultasi Gratis dengan Psikolog Profesional Melalui Hotline SEJIWA
- Sedang Tayang di Bioskop, Cek Sinopsis Totto-chan: The Little Girl at The Window
- Eskalasi Konflik Timur Tengah Memuncak, Industri Hulu Migas jadi Harapan RI
Larangan dan Kewajiban Paytren setelah Dicabut Izin Usahanya
Dengan pencabutan izin usaha tersebut, PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan sebagai Manajer Investasi maupun Manajer Investasi Syariah. Perusahaan juga diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah terkait kegiatan usaha mereka sebagai Manajer Investasi, jika ada.
Selain itu, OJK mengharuskan PT Paytren Aset Manajemen untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada OJK melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK.
Baca Juga:
- BPBD Makassar Latih Mahasiswa Akademi Keperawatan UMI Soal Penanganan Bencana
- Indira Resmikan Klinik Cardion, Klinik Kesehatan Jantung dan Otak Pertama di Makassar
- PDAM Makassar Pastikan Suplai Air ke Asrama Haji Lancar Selama Musim Haji 2024
Perusahaan juga diwajibkan untuk melakukan pembubaran dalam waktu paling lambat 180 hari setelah surat keputusan dikeluarkan, sesuai dengan Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan OJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
OJK juga menegaskan bahwa perusahaan dilarang menggunakan nama dan logo untuk tujuan dan kegiatan apapun, kecuali untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 16 May 2024