Makassar Kini
Diduga Alangi Proses Penyidikan, MAKI Laporkan Oknum Penyidik KPK ke Polisi
MAKASSARINSIGHT.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan oknum pegawai KPK ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pembocoran dokumen hasil penyelidikan di komisi antirasuah.
Laporan tersebut diklaim sudah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
"Terlapornya oknum KPK, laporan sudah diterima Polda Metro Jaya," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya, Senin (10/4/2023).
Baca Juga:
- Perumda Parkir Makassar Berbagi 660 Paket sembako ke Jukir Resmi Bersama Dokter Udhin Malik
- Wali Kota Makassar Pimpin Upacara Pelepasan Jenazah Rapsel Ali, Menantu dari Wapres Ma'ruf Amin
- Anggota DPRD Makassar Irwan Djafar Sosialisasi Perda Retribusi Jasa Umum
- Empat Organisasi Profesi Jurnalis di Sulsel Bersatu Tolak Diskriminasi Pers
Boyamin belum membeberkan identitas oknum KPK yang telah dilaporkan pihaknya itu ke Polda Metro Jaya. Hanya saja ada dua terlapor dalam kasus tersebut.
Selain itu, kata dia, alasannya tidak menyebutkan identitas terduga terlapor, karena merupakan ranah penyidik Polda Meto Jaya.
"Kita tidak menyebut terlapor dulu," ujarnya.
Tak hanya itu, Boyamin menegaskan bahwa pihaknya melaporkan oknum KPK itu karena membocorkan dokumen itu merupakan dugaan tindak pidana yang menghalang-halangi penyidik.
"Rumusan tindak pidana dugaan pembocoran dokumen ini masuk kategori menghalangi penyidikan," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri merespons soal pelaporan terhadap dirinya terkait isu bocornya dokumen penyelidikan terhadap Kementerian ESDM.
Baca Juga:
- Ini 3 Cara Sederhana Mengatasi Kecanduan Ponsel, Bisa Ganggu Kesehatan Mental
- RUU Kesehatan yang Sejajarkan Tembakau Dengan Narkoba, Pakar Hukum Beri Tanggapan
- DLH Makassar Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Bank Sampah Unit Matta Allo di Kecamatan Ujung Tanah
Firli menuturkan, KPK di bawah pimpinannya terus bekerja secara profesional dan tanpa pandang bulu.
"Komitmen saya hanya satu, bersihkan negeri ini dari korupsi. Tangkap dan tahan tersangka, siapa pun dia dan bawa ke pengadilan," kata Firli, Kamis (6/4/2023).