Diduga Alangi Proses Penyidikan, MAKI Laporkan Oknum Penyidik KPK ke Polisi

KPK

MAKASSARINSIGHT.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan oknum pegawai KPK ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pembocoran dokumen hasil penyelidikan di komisi antirasuah.

Laporan tersebut diklaim sudah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

"Terlapornya oknum KPK, laporan sudah diterima Polda Metro Jaya," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya, Senin (10/4/2023).

Baca Juga: 

Boyamin belum membeberkan identitas oknum KPK yang telah dilaporkan pihaknya itu ke Polda Metro Jaya. Hanya saja ada dua terlapor dalam kasus tersebut.

Selain itu, kata dia, alasannya tidak menyebutkan identitas terduga terlapor, karena merupakan ranah penyidik Polda Meto Jaya.

"Kita tidak menyebut terlapor dulu," ujarnya.

Tak hanya itu, Boyamin menegaskan bahwa pihaknya melaporkan oknum KPK itu karena membocorkan dokumen itu merupakan dugaan tindak pidana yang menghalang-halangi penyidik.

"Rumusan tindak pidana dugaan pembocoran dokumen ini masuk kategori menghalangi penyidikan," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri merespons soal pelaporan terhadap dirinya terkait isu bocornya dokumen penyelidikan terhadap Kementerian ESDM.  

Baca Juga: 

Firli menuturkan, KPK di bawah pimpinannya terus bekerja secara profesional dan tanpa pandang bulu.

"Komitmen saya hanya satu, bersihkan negeri ini dari korupsi. Tangkap dan tahan tersangka, siapa pun dia dan bawa ke pengadilan," kata Firli, Kamis (6/4/2023).

Editor: Isman Wahyudi
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories