Cerita Dibalik Surat Penghentian Penyidikan Surya Darmadi, KPK Digembosi MA?

Gedung Merah Putih KPK (Foto: Khafidz Abdulah/Trenasia) (Foto: Khafidz Abdulah/Trenasia))

MAKASSARINSIGHT.com, JAKARTA – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghentikan penyidikan terhadap Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Group, menambah daftar panjang kasus besar yang tak terselesaikan oleh lembaga antirasuah ini. 

Surya Darmadi kini menjadi orang ketujuh yang menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari KPK, yang sekali lagi memunculkan kekhawatiran mengenai ompongnya taji KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di tanah air.

SP3 tersebut diterbitkan oleh pimpinan KPK melalui surat bernomor Sprin.Henti.Dik/28A/DIK.00/01/06/2024 yang dikeluarkan pada 14 Juni 2024, dan ditandatangani oleh pimpinan KPK. 

Dalam surat itu, KPK mengungkapkan tidak memiliki cukup bukti untuk menjerat Surya Darmadi berdasarkan pasal-pasal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: 

Penghentian penyidikan ini berkaitan dengan dugaan suap dalam alih fungsi lahan yang melibatkan Surya Darmadi dan mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.

Keputusan ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat yang menilai KPK semakin kehilangan kewibawaannya sebagai lembaga anti-korupsi, yang selama ini dipercaya sebagai ujung tombak dalam penanganan kasus korupsi besar di Indonesia. 

Banyak pihak melihat keputusan ini sebagai bukti semakin lemahnya posisi KPK dalam menghadapi kasus-kasus yang melibatkan tokoh-tokoh berpengaruh.

Baca Juga: 

KPK Digembosi MA

Penghentian penyidikan oleh KPK adalah dampak dari putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Suheri Terta (ST), salah satu bawahan Surya Darmadi. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan PK yang diajukan Suheri, yang membuat KPK tidak lagi memiliki opsi hukum untuk melanjutkan penyidikan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkap dengan adanya putusan hakim tersebut, PK yang diajukan sudah final dan tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh oleh KPK. Oleh karena itu, KPK memutuskan untuk menghentikan proses penyidikan.

Tessa Mahardhika menjelaskan penghentian penyidikan adalah konsekuensi logis dari putusan PK yang dikabulkan oleh hakim, di mana Suheri Terta dinyatakan bebas. 

“Hal ini merupakan konsekuensi logis dari putusan PK (peninjauan kembali) dari salah satu terdakwa saudara ST (Suheri Terta) yang dikabulkan. Di mana hakim memutuskan saudara ST ini bebas, Jadi, akibat dari putusan hakim tersebut, PK tersebut sudah tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan KPK” papar Tessa, di depan wartawan, di Jakarta, dikutip Kamis, 14 Agustus 2024.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Muhammad Imam Hatami pada 15 Aug 2024 

Editor: Isman Wahyudi
Bagikan

Related Stories