Buruan, Daftar Beli LPG 3 Kg dengan KTP Diperpanjang hingga 31 Mei

Nampak penjual tengah merapikan susunan tabung gas LPG 3Kg di sebuah agen gas kawasan Cipondoh Kota Tangerang.Kamis 5 Januari 2022. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia (trenasia.com)

MAKASSARINSIGHT.com, JAKARTA - Pembelian LPG 3 Kg menggunakan KTP berlaku dari 1 Januari 2024.  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan masih membuka pendaftaran hingga 31 Mei 2024.

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, Mustika Pratiwi, mengatakan semestinya pendaftaran KTP itu hanya sampai 31 Januari 2024. Namun, pemerintah akhirnya memperpanjang karena pendaftarnya masih minim.

"Pendaftar sampai dengan 31 Desember 2023 itu ternyata masih statusnya baru 31,5 juta NIK yang mendaftar, untuk itu kita perpanjang sampai 31 Mei 2024," katanya dalam Konpers capaian kinerja 2023 dan rencana kinerja 2024.

Baca Juga: 

Berdasarkan data Ditjen Migas per 31 Desember 2023, pendaftar KTP di pangkalan atau subpenyalur resmi sebesar 31,5 juta NIK. Angka tersebut masih jauh dari data P3KE yang menjadi basis data penerima subsidi LPG sebesar 189 juta NIK.

Meski waktu pendaftaran dipatok sampai 31 Mei 2024, Mustika tidak menegaskan apakah ketika itu masyarakat sudah tidak bisa lagi mendaftarkan KTP. Dia hanya menyebut pihaknya akan mengevaluasi kembali segala progres yang ada.

Buka Opsi Jadi Subsidi Tunai

Menyikapi hal ini Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan tujuan dibuatnya pembelian LPG 3 kg secara terdaftar dengan KTP bertujuan untuk tepat sasarannya penerima.

Sehingga perlu adanya pendataan by name by adress yang saat ini dilakukan pemerintah agar terdata. Menurut Tutuka jika pendaftaran dan pembelian LPG 3 kg dengan KTP sudah stabil, opsi ubah subsidi menjadi bantuan langsung tunai (BLT) bisa dijalankan.

Namun sayangnya Tutuka belum merinci lebih jauh kapan waktu yang memungkinkan opsi ini akan berjalan. Yang jelas proses transformasi ini telah dilaksanakan sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2023 kemudian dilanjut hingga 31 Maret 2024.

Baca Juga: 

"Jadi nantinya kalau pendaftaran sudah selesai, sudah establish lalu mengenai subsidi langsung ke orang berupa tunai itu bisa dijalankan," lanjutnya

Dijelaskan Tutuka bahwa pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun 2023 yang menyatakan komitmen Pemerintah melakukan transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 16 Jan 2024 

Editor: Isman Wahyudi
Bagikan
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories