Makassar Kini
Bupati Sidrap Dorong Optimalisasi Aset Pemprov demi Pertumbuhan Ekonomi
MAKASSARINSIGHT.com, SIDRAP — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, mendorong pengalihan pengelolaan sejumlah aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di Kabupaten Sidrap kepada pemerintah daerah. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset sekaligus mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di Sidrap.
Hal itu diungkap Syaharuddin Alrif saat menerima Komisi C DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) dalam rangka menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2025, Senin (22/6/2026).
Rombongan dipimpin Ketua Komisi C DPRD Sulsel, Andre Prasetyo Tanta, didampingi Wakil Ketua Komisi C Fadel Muhammad Tauphan Ansar, Sekretaris Komisi C Salman Alfaris Kasra Sukardi, serta anggota komisi lainnya.
Baca Juga:
- Fortune Indonesia Kupas Makassar sebagai Magnet Investasi Baru
- Website Tetap Ngebut Saat Trafik Naik Berkat Cloud VPS Extreme
- Pemkot Makassar Siap Tertibkan Aset dan Bangunan Liar di Lahan Manggala
Kedatangan mereka diterima langsung Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif yang didampingi Kepala BKAD Sidrap Sunandar Priyoatmojo, Kepala Bapperida Herwin, Kabag Tata Pemerintahan Fandy Anshary, Kabag Hukum Ronni Setiawan, jajaran Bapenda Sidrap, serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam pertemuan di Ruang Kerja Bupati Sidrap, kedua pihak membahas berbagai isu strategis, mulai dari pengelolaan keuangan daerah, pendapatan, hingga optimalisasi aset milik Pemerintah Provinsi Sulsel yang berada di Kabupaten Sidrap.
Ketua Komisi C DPRD Sulsel, Andre Prasetyo Tanta, mengatakan kunjungan tersebut menjadi ruang koordinasi untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.
“Kami berdiskusi mengenai langkah-langkah yang bisa dikerjasamakan serta dukungan yang dibutuhkan dari Pemerintah Kabupaten Sidrap, khususnya terkait Bapenda dan BKAD,” ujarnya.
Ia menjelaskan terdapat dua fokus utama pembahasan, yakni tunggakan pembagian hasil pajak (PBH) tahun 2024 yang belum tersalurkan pada November dan Desember, serta evaluasi mekanisme pemungutan pajak yang berjalan saat ini.
“Kami ingin mencatat masukan dan arahan dari Bapak Bupati mengenai mekanisme pajak ini, karena sistem yang berjalan sekarang memungkinkan dana langsung diterima pemerintah kabupaten/kota tanpa lagi parkir di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” katanya.
Sementara itu, Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan sejumlah catatan terkait kondisi keuangan daerah, termasuk Dana Bagi Hasil (DBH) dan kepesertaan BPJS.
“Masalah DBH kita di Sidrap memang masih tersisa sekitar dua bulan. Kemudian ada juga masalah BPJS, tetapi alhamdulillah semuanya berjalan lancar. Dua hal ini memang selalu menjadi perhatian Pemerintah Provinsi,” ujar Syaharuddin.
Dalam kesempatan tersebut, Syaharuddin juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atas perhatian terhadap pembangunan infrastruktur di Sidrap, terutama perbaikan sejumlah ruas jalan provinsi.
“Permohonan terima kasih juga dari masyarakat Sidrap kepada Bapak Gubernur. Jalan yang selama ini dipermasalahkan, alhamdulillah sudah mulai dikerjakan,” katanya.
Namun, Syaharuddin berharap dukungan pemerintah provinsi tidak hanya pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga melalui optimalisasi aset daerah yang berada di Kabupaten Sidrap.
Ia mengusulkan lima aset milik Pemprov Sulsel agar dapat dipertimbangkan untuk dialihkan pengelolaannya kepada Pemerintah Kabupaten Sidrap.
Aset pertama adalah Rest Area Datae yang dinilai memiliki potensi ekonomi dan pariwisata apabila dikelola secara optimal. Aset kedua berupa bangunan milik Pemprov Sulsel di depan Kantor Kejaksaan Negeri Sidrap yang berada di jalur Trans Sulawesi.
Aset ketiga adalah pabrik kakao milik Pemprov Sulsel yang saat ini belum dimanfaatkan secara maksimal.
“Itu sangat strategis karena berada di jalan poros. Makanya Komisi C bisa mengundang Dinas Perkebunan dan Hortikultura untuk mengecek langsung,” katanya.
Aset keempat berupa kebun induk seluas kurang lebih 12 hektare di Desa Bila Riawa, Kecamatan Dua Pitue. Menurut Syaharuddin, aset tersebut perlu segera dimanfaatkan agar tidak beralih fungsi.
Baca Juga:
- Bupati Saipul Apresiasi PT IGL dan PT BTL Lindungi Pekerja Rentan Pohuwato
- Pawai Muharam Serentak di 11 Kecamatan, Bupati Sidrap Dorong Generasi Qur’ani
- Perumda Parkir Sasar Biringkanaya-Tamalanrea, Pendataan Jukir Liar Dipercepat
“Jangan sampai sudah diokupasi orang baru mau diurus. Mumpung sekarang masih kosong tetapi terlantar, lebih baik dipercayakan kepada Pemda Sidrap untuk pengelolaannya,” ujarnya.
Aset kelima adalah lahan bibit hortikultura seluas sekitar tujuh hektare di Kelurahan Lajonga Wette’e, Kecamatan Panca Lautang, yang dinilai memiliki nilai strategis bagi pengembangan sektor pertanian.
Menurut Syaharuddin, optimalisasi pengelolaan aset pemerintah merupakan bagian penting dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan memastikan aset negara memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Pengelolaan aset tersebut merupakan bagian dari upaya mengoptimalkan aset pemerintah agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tandasnya. (*)
