Makassar Kini
Bahas Ranperda Pengolahan Limbah B3, Wali Kota Danny: Nanti Ada Penyidik Lingkungan
MAKASSARINSIGHT.com — Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto atau Danny Pomanto mendukung penuh Ranperda Inisiatif Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar tentang Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Danny Pomanto sapaan akrabnya bahkan mengaku akan mendukung dengan pembentukan penegakkan hukum (Gakkum) juga pengawas lingkungannya.
“Momennya pas, saya juga akan membuat penegakan hukumnya di kota. 153 kelurahan itu akan menjadi pengawas lingkungan kemudian setiap kecamatan ada penyidik lingkungannya,” kata Danny usai menghadiri Rapat Paripurna Ranperda Inisiatif Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar tentang Pengolahan Limbah B3 di Ruang Banggar DPRD Kota Makassar, Jumat (18/8/2023).
Baca Juga:
- Manajemen PLNE Siap Rampungkan PSN PLTMG 40MW
- Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Bebas Bersyarat, Wajib Lapor Tiap Pekan
- Semangat Kemerdekaan, Bank Mandiri Meningkatkan Kesehatan di Jayapura
Apalagi, kata dia, pihaknya sementara membangun PSEL jadi momennya tepat sekali.
Ia juga menyebut, dengan adanya perda itu maka kebijakannya makin kuat.
Sementara itu Anggota DPRD Makassar Galmerrya Kondorura mengatakan limbah B3 menjadi patut diperhatikan karena paparannya menimbulkan berbagai macam masalah kesehatan.
Olehnya mesti dilakukan perlindungan kepada masyarakat atas paparan limbah itu.
Dengan pengelolaan yang baik, tambah dia, akan menghasilkan dampak positif dan signifikan terhadap kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat.
Makanya perlu membentuk rancangan tentang pengelolaan limbah B3 yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan pengelolaannya secara keseluruhan di Makassar.
“Perda ini bertujuan untuk memenuhi hak masyarakat Makassar terhadap lingkungan yang layak dan sehat sehingga akan terwujud lingkungan yang sehat di Makassar,” kata Merry sapaan akrabnya di sela-sela rapat.
Baca Juga:
- Dokter Udin Jadi Pembicara di Pelatihan Pencegahan Bencana BPBD Makassar
- Puluhan Ribu Warga Meriahkan Jalan Sehat Merdeka Anak Rakyat
- Badan Bersisik Diduga Minum Collagen Pemutih, Dokter: Sakit Autoimun
Pun, lanjut dia, limbah itu sebenarnya dapat dimanfaatkan menjadi substitusi bahan baku, substitusi sumber energi dan lainnya.
Dengan demikian pengelolaan limbah B3 mesti diatur khusus pada suatu peraturan daerah tersendiri agar lebih optimal. (***)