Hukum dan Kriminal
Ayo Paham Tentang Konsinyasi, Penitipan Uang pada Pengadilan
MAKASARINSIGHT.com - Proyek Jalan Tol Jogja-Solo (Tol Joglo) diketahui menjadi salah satu proyek yang menjalankan konsinyasi. Dalam proyek tersebut, terdapat sepuluh bidang tanah yang uang penggantinya dikonsinyasikan di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali.
Kesepuluh bidang tanah tersebut merupakan bagian yang terdampak dari proyek tol Joglo sehingga mendapatkan uang pengganti. Meski demikian, baru terdapat dua orang yang mencairkan dana konsinyasi tersebut. Lantas apa sebenarnya maksud dari konsinyasi?
Konsinyasi memiliki beberapa pengertian. Kata konsinyasi sendiri berasal dari Bahasa Belanda Consignatie. Konsinyasi merupakan sebuah penitipan uang atau barang pada Pengadilan guna pembayaran suatu utang dan termasuk ranah hukum perdata. Konsinyasi merupakan cara untuk mengakhiri sebuah perikatan berdasarkan Pasal 1381 KUHPerdata.
Baca Juga:
- Kadispora Makassar Pimpin Rapat Evaluasi Liga Anak Lorong
- Warga Daerah Terpencil Rampi Luwu Utara Nikmati Layanan Air Bersih
- Wali Kota Danny Paparkan Peran Lorong Untuk Jaga Ketahanan Iklim Makassar di Korea Selatan
Pengertian konsinyasi tersebut tertuang dalam Pasal 1 Ayat (9) PERMA No.2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas PERMA No.3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian Ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Dalam KUHPerdata, konsinyasi diatur melalui Pasal 1404 hingga 1412. Dalam Pasal 1404 disebutkan bahwa jika kreditur menolak pembayaran, maka debitur dapat melakukan penawaran pembayaran tunai atas apa yang harus dibayarnya. Jika kreditur juga menolaknya, maka debitur dapat menitipkan uang atau barangnya kepada Pengadilan.
Secara garis besar Pasal 1404 mengatur soal mekanisme bagi Pemohon Konsinyasi untuk melaksanakan kewajibannya terhadap suatu utang saat Termohon Konsinyasi menolak pembayaran dari Pemohon Konsinyasi. Adapun proses tersebut harus didahului dengan adanya penawaran pembayaran.
Kemudian dalam Pasal 1405 KUHPer diatur soal syarat sah dari penawaran yang terdiri atas enam syarat sebagai berikut:
- Bahwa penawaran itu dilakukan kepada seorang kreditur atau kepada seorang yang berkuasa menerimanya untuk dia.
- Bahwa penawaran itu dilakukan oleh orang yang berkuasa untuk membayar.
- Bahwa penawaran itu mengenai seluruh uang pokok yang dapat dituntut dan bunga yang dapat ditagih serta biaya yang telah ditetapkan, tanpa mengurangi penetapan kemudian.
- Bahwa ketetapan waktu telah tiba jika itu dibuat untuk kepentingan kreditur.
- Bahwa syarat yang menjadi beban utang telah terpenuhi.
- Bahwa penawaran itu dilakukan di tempat yang menurut persetujuan pembayaran harus dilakukan dan jika tiada suatu persetujuan khusus mengenai itu, kepada kreditur pribadi atau di tempat tinggal yang sebenarnya atau tempat tinggal yang telah dipilihnya.
Konsinyasi dilakukan apabila pemerintah melalui instansi terkait memerlukan pengadaan tanah untuk suatu kepentingan umum namun pihak yang terkena proyek tersebut menolak uang pengganti yang ditawarkan. Di sisi lain, pihak tersebut juga tidak mengajukan keberatan ke pengadilan ataupun menolak putusan.
Baca Juga:
- Jamkrindo Gelar Workshop Pengelolaan Keuangan, Bantu UMKM Naik Kelas
- Buka-Tutup Kawasan Tangkap Gurita di Pulau Langkai dan Lanjukang Bikin Produksi Meningkat
- Atasi Kemiskinan Ekstrem di Sulsel, Pj Gubernur: Perkuat Kerjasama
Berdasarkan hal tersebut, pengadilan setempat yang dititipi uang konsinyasi tetap menyimpannya dan tidak mengembalikannya kepada penitip (pemerintah atau pihak lain) mesekipun pihak yang terkena proyek (penerima ganti rugi) menolaknya.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Khafidz Abdulah Budianto pada 28 Sep 2023