Pj Sekda Firman Pagarra Serahkan Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan, Pemkot Jamin 35 Ribu Pekerja Informal di Makassar

Pj Sekda Kota Makassar Firman Pagarra secara simbolis menyerahkan santunan jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan kepada penerima manfaat. Pemkot Makassar sendiri menjamin 35 ribu pekerja informal di Makassar. (IST)

MAKASSARINSIGHT.com - Ada yang berbeda di Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI). Momen ini dijadikan sebagai salah satu cara menghormati para pekerja yang telah berjuang namun gugur.

Olehnya itu, PJ Sekda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra melalui BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis memberikan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada 10 ahli waris.

Masing-masing ahli waris mendapatkan Rp 42 juta. Santunan ini diserahkan langsung sesaat sebelum upacara penurunan bendera merah putih dilaksanakan, di Anjungan City Of Makassar, Sabtu (17/08/2024).

Baca Juga: 

Firman mengatakan ini salah satu bentuk pemberian manfaat Pemkot Makassar kepada masyarakat yang telah dianggarkan oleh APBD Kota Makassar.

“Ternyata ada kurang lebih 10 yang sudah meninggal maka hari ini kita serahkan, jadi satu sudah terbayarkan sementara sisanya tadi itu masih proses pencairan. Paling lambat senin,” ucapnya.

Dirangkaikan dengan momen HUT RI ke 79 karena program jaminan ini merupakan program pemerintah maka oleh karenanya itu pemerintah kota Makassar hadir dalam kegiatan negara dan momentum ini bagian dari upaya kota melindungi masyarakat.

Sementara, Kepala Cabang BPJSTK, I Nyoman Hari, mengungkapkan total Kepesertaan BPJS di kota Makassar berjumlah 150 ribu.

Terdiri dari tiga segmen yaitu penerimaan upah, bukan penerima upah dan jasa konstruksi.

“Nah yang hari ini masuk dalam jasa penerima upah atau pekerja informal pedang kaki lima, pedang bakso ibu rumah tangga yang bekerja mungkin penjual gorengan,” ungkapnya.

Baca Juga: 

Kata dia, untuk Pemkot Makassar sendiri total 35 ribu yang sudah masuk dalam daftar penerima. Dan yang dijamin oleh Pemkot sendiri hanya dua jaminan yakni Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja.

“Ia berharap keberadaannya dapat memberikan berkontribusi lebih baik untuk para ahli waris peserta BPJSTK kedepannya,” tandasnya. (*)

Editor: Isman Wahyudi
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories