Makassar Kini
Perumda Parkir Makassar Sita IdCard dan Rompi Juru Parkir yang Tidak Taat Aturan
MAKASSARINSIGHT.com – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Kota Makassar menyita tanda pengenal atay id card dan rompi milik juru parkir (jukir) resmi yang melanggar aturan, dalam operasi yang dilakukan di Jalan Andi Djemma, Senin (14 April 2025).
Tindakan ini dilakukan setelah Perumda menerima laporan dari kolektor penagihan yang menyebutkan bahwa jukir tersebut tidak pernah memenuhi komitmen terhadap target setoran yang telah ditetapkan.
Baca Juga:
- Jaga Estetika Kota, Pemkot Makassar Akan Tindak Tegas Usaha yang Pasang Poster di Pohon
- Tolak Fatwa IUMS Soal Jihad Lawan Israel, Dewan Fatwa Mesir dan PBNU: Jihad Harus Diotorisasi Pemerintah yang Sah
- Adaptasi Pendidikan di Era Digital, Wakil Wali Kota: Etika dan Karakter adalah Fondasi
Kepala Seksi Humas Perumda Parkir Makassar, Asrul B menjelaskan bahwa Tim Reaksi Cepat (TRC) segera melakukan penindakan dengan menarik seluruh atribut legalitas, termasuk id card dan rompi resmi milik jukir tersebut.
“Penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan kolektor kami di lapangan. Jukir yang bersangkutan terbukti tidak mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Asrul.
Ia menambahkan, dengan ditariknya legalitas tersebut, maka yang bersangkutan secara resmi tidak lagi menjadi bagian dari Perumda Parkir Kota Makassar. Jika tetap menjalankan aktivitas sebagai jukir, maka akan ada sanksi tegas.
“Konsekuensinya, jika dia masih tetap beroperasi, maka hal tersebut bisa berujung pada proses hukum,” tegasnya.
Baca Juga:
- BJA Group Berikan Bantuan ke Warga di 3 Desa Terdampak Banjir Akibat Cuaca Ekstrem
- Kisah Inspiratif Suryani, Ibu Rumah Tangga yang Naik Kelas Lewat KUR BRI
- Harta Warren Buffett Melonjak di Tengah Tarif Besar-besaran Trump, Ini Penyebabnya
Perumda Parkir Makassar menghimbau kepada seluruh juru parkir resmi untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan tetap berkomitmen terhadap tanggung jawab masing-masing. Hal ini demi menjaga ketertiban serta keamanan pelayanan parkir di Kota Makassar (***)