Makassar Kini
Pasca Jukir Menikam, Perumda Parkir Tutup Jalan Mawas dari Aktivitas Perparkiran
MAKASSARINSIGHT.com — Perumda Parkir Makassar Raya memutuskan mensterilkan ruas Jalan Mawas, di samping Mall Ratu Indah, dari seluruh aktivitas perparkiran. Kebijakan tersebut diambil setelah insiden penikaman yang menyebabkan seorang pengemudi ojek online mengalami luka pada Sabtu malam (19/9/2026).
Peristiwa tersebut diduga melibatkan seorang oknum juru parkir bantu. Kasusnya telah dilaporkan kepada Polsek Mamajang dan Polrestabes Makassar untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Bagian Humas Perumda Parkir Makassar Raya, Asrul B., menyampaikan keprihatinan atas kejadian tersebut dan mengecam segala bentuk kekerasan di kawasan perparkiran.
“Perumda Parkir Makassar Raya menyampaikan rasa prihatin kepada korban dan keluarga atas kejadian tersebut. Kami mengecam segala bentuk kekerasan serta mendukung penuh proses hukum yang sedang dilakukan oleh pihak kepolisian,” ujar Asrul.
Baca Juga:
- Gubernur Andi Sudirman Pastikan Insentif Fiskal Sulsel Dikembalikan ke Rakyat
- Daftar 10 Film Paling Menarik di Netflix Indonesia September 2026
- Ini Jejak Panjang Korupsi di Indonesia Sejak Era VOC dan Hindia Belanda
Ia menjelaskan, Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya Adi Rasyid Ali telah memberikan arahan agar setiap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana diproses sesuai hukum, tanpa memandang status maupun keterkaitannya dengan aktivitas perparkiran.
“Bapak Direktur Utama telah memberikan arahan tegas bahwa siapa pun yang melakukan tindakan kriminal harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi, baik terhadap juru parkir resmi, juru parkir bantu, maupun pihak lainnya,” tegasnya.
Pada malam kejadian, Perumda Parkir Makassar Raya mengikuti rapat koordinasi bersama Polsek Mamajang, Koramil Mamajang, dan Pemerintah Kecamatan Mamajang. Hasil koordinasi tersebut menyepakati penghentian aktivitas perparkiran di sepanjang ruas Jalan Mawas mulai Sabtu malam.
Asrul mengatakan, Jalan Mawas tidak lagi diperkenankan menjadi lokasi parkir resmi. Kebijakan itu juga merupakan tindak lanjut arahan pimpinan serta perhatian Pemerintah Kota Makassar terhadap penggunaan bahu jalan sebagai area parkir.
“Mulai malam ini dan seterusnya, ruas Jalan Mawas tidak lagi digunakan sebagai lokasi parkir. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Bapak Direktur Utama sekaligus menjadi perhatian Bapak Wali Kota Makassar karena keberadaan parkir di bahu jalan dinilai tidak ideal, mengganggu fungsi jalan, serta memengaruhi ketertiban dan estetika kota,” jelasnya.
Untuk mempertegas kebijakan tersebut, Perumda Parkir Makassar Raya akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Makassar guna memasang rambu larangan parkir di sepanjang area Jalan Mawas.
Perumda Parkir juga mengimbau pengunjung Mall Ratu Indah, khususnya pengguna kendaraan roda dua, memanfaatkan fasilitas parkir resmi yang disediakan manajemen mal di dalam kawasan mal.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi kebijakan ini. Pengunjung tidak lagi diperkenankan memarkirkan kendaraannya di ruas Jalan Mawas dan diarahkan menggunakan fasilitas parkir resmi yang telah disediakan di dalam kawasan Mall Ratu Indah,” tambah Asrul.
Baca Juga:
- Gaji Naik tapi Sulit Nabung? Kenali Lifestyle Inflation
- Antrean BBM Makassar Belum Usai, Appi Minta Pertamina Maksimalkan SPBU
- Pemprov Sulsel Dorong Penambahan Kuota BBM, Antrean di SPBU Jadi Sorotan
Terkait penanganan perkara, Perumda Parkir Makassar Raya menyatakan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan memberikan dukungan informasi yang diperlukan dalam proses penyelidikan.
Koordinasi juga dilakukan bersama Koramil Mamajang dan Pemerintah Kecamatan Mamajang untuk mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban di kawasan tersebut.
“Kami bersama unsur terkait berupaya maksimal mendukung pihak kepolisian agar terduga pelaku dapat segera ditemukan dan diproses sesuai hukum. Perumda Parkir menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan, pencarian, penangkapan, dan penegakan hukum kepada pihak kepolisian sesuai kewenangannya,” tutur Asrul.
Perumda Parkir Makassar Raya menegaskan komitmennya memperkuat pengawasan dan penertiban aktivitas perparkiran guna mendukung terciptanya kawasan perkotaan yang aman, tertib, nyaman, dan berestetika. (****)
