Hukum dan Kriminal
Menang di PK, Pj Bupati Takalar Harus Kembalikan Jabatan Saharuddin Jadi Kades Cakura
MAKASSARINSIGHT.com - Majelis hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Kepala Desa Cakura, Kabupetan Takalar, Saharuddin. MA juga secara tegas membatalkan putusan di tingkat Pengadilan TUN Makassar dan Pengadilan Tinggi Sulsel.
"Kabul PK, batal Judex facti, adili kembali: tolak gugatan," demikian isi putusan majelis hakim MA yang terdiri dari Irfan Fachruddin selalu hakim ketua dan hakim anggota masing-masing Cerah Bangun dan Yosran.
Diketahui permohonan PK dengan Nomor 79 PK/TUN/2024 diajukan oleh Kepala Desa Cakura, Kabupaten Takalar, Saharuddin terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Makassar dan Pengadilan Tinggi Sulsel, dengan termohon atas nama Rusli M dan Bupati Takalar. Gugatan ini terkait dengan pencopotan Saharuddin sebagai Kepala Desa Cakura.
Baca Juga:
- Atraksi Pesawat Boeing 737-200 Milik Skuadron Udara 5 Sultan Hasanuddin Hibur Pengunjung F8 Makassar
- Bertemu Konjend AS, Wali Kota Makassar Bahas Soal Ekonomi dan Lingkungan
- Event F8 Makassar Digelar Besok, Jadi Trending Topik di Media Sosial
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Rahman Syamsuddin mengatakan kalau kepala desa menang di tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN), maka pada prinsipnya keputusan tersebut mengharuskan Pj Bupati Takalar untuk mengembalikan hak-hak kepala desa yang telah dicopot.
"Ini termasuk mengembalikan jabatan kepala desa dan memberikan hak-hak yang seharusnya diterima selama masa pencopotan," jelas Rahman Syamsuddin, Rabu (24/7/2024).
Sementara itu, Muhammad Nursalam dari Rudal & Partners selaku penasehat hukum Kepala Desa Cakura Saharuddin mengatakan, semua pihak harus menghormati putusan MA terkait dengan permohonan PK yang diajukan kliennya.
Baca Juga:
- Wali Kota Danny: F8 Makassar Jadi Festival Tepian Air Terbesar di Dunia
- F8 Makassar Jadi Ajang Promosi Budaya Empat Etnis di Sulsel
- Tiga Calon Sekda Kota Makassar: Firman Pagarra, Roem dan Irwan Bangsawan
"Putusan hakim MA terkait dengan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan klien kami terkait dengan putusan Pengadilan TUN Makassar dan Pengadilan Tinggi Sulsel sudah bersifat final dan mengikat. Semua pihak terkait harus menghormati putusan dan patuh menjalankan," tukasnya. (***)