Makassar Kini
KPK Tetapkan 10 Tersangka, Pemberi dan Penerima Suap Korupsi Proyek Kereta Api Sulawesi
MAKASSARINSIGHT.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang tersangka. Mereka jadi tersangka usai tersandung kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera dan Sulawesi.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam deretan proyek tersebut. Yakni pemberian dan penerimaan hadiah atau janji, terkait dengan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Baca Juga:
- Disandingkan dengan Narkoba di RUU Kesehatan, Tembakau Bisa Dipersepsikan Ilegal
- Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo Reses di Kelurahan Bunga Ejaya, Warga Minta Perbaikan Drainase dan Jalan
- KPK Tangkap 25 Orang, Terjaring OTT Dugaan Korupsi pada Proyek Kereta Api Trans Sulawesi
- Reses, Legislator Makassar Rezki Minta Pemkot Sosialisasi Perda Bantuan Hukum
“Para tersangka dari empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap. Yakni Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DIN), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS) dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR),” papar Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, dikutip YouTube KPK Kamis (13/4/2023).
Sedangkan enam tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap. Mereka adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya.
Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN), PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).
Para tersangka penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara para tersangka pemberi suap disangkakan Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga:
- Terkait Pencopotan Brigjen Endar Jokowi Minta Ketua KPK Ikuti Aturan
- Wakil Bupati Luwu Syukur Bijak Meninggal Dunia di RS Wahidin Sudirohusodo
- Legislator Makassar Ini Ingatkan Agar Penyaluran Zakat Efektif dan Tepat Sasaran
Sebelumnya, KPK melakukan OTT terkait kasus dugaan korupsi kereta api di Balai Perekeretaapian DJKA Jawa Tengah. Sebanyak 25 orang ditangkap terkait kasus tersebut.
Penangkapan dilakukan dibeberapa tempat yang berbeda-beda. Selain di Semarang, OTT juga terjadi Jakarta, Jawa Barat, dan Surabaya. (***)