KPK Soroti 4 Sektor Anggaran Makassar, Munafri Perintahkan Audit

IST (IST)

MAKASSARINSIGHT.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti sejumlah anomali dalam pengelolaan pemerintahan Kota Makassar, terutama pada sektor pengadaan barang dan jasa, hibah, pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, serta pengeluaran Sekretariat Dewan (Setwan).

Menindaklanjuti catatan tersebut, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin memastikan seluruh persoalan akan ditelusuri melalui mekanisme klarifikasi dan audit oleh Inspektorat Kota Makassar.

Komitmen itu disampaikan Munafri usai menghadiri Rapat Koordinasi Peningkatan Integritas Dimensi Internal dan Eksternal Pemerintah Kota Makassar bersama Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI di Balai Kota Makassar, Selasa (3/11/2026).

Munafri menegaskan, setiap catatan yang disampaikan KPK menjadi perhatian serius pemerintah kota dan harus ditindaklanjuti secara objektif melalui pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: 

“Saya memastikan setiap catatan tersebut akan didalami lebih lanjut melalui mekanisme klarifikasi dan audit oleh Inspektorat sebagai bagian dari penguatan pengawasan internal pemerintah Kota,” tegasnya.

Menurut Munafri, pendalaman diperlukan agar berbagai anomali yang menjadi perhatian KPK dapat dijelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, sekaligus memastikan seluruh proses perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan.

Ia juga meminta Inspektorat Kota Makassar menjalankan fungsi pengawasan secara optimal, termasuk mengklarifikasi dan mengaudit berbagai catatan yang muncul dalam rapat koordinasi tersebut.

“Ini penting sekali bagi kita untuk memastikan pengawasan internal, dalam hal ini Inspektorat, melakukan klarifikasi dan audit untuk memastikan anomali-anomali tersebut. Mudah-mudahan tidak ada persoalan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Munafri menegaskan, langkah tersebut bukan sekadar memenuhi tindak lanjut administratif, melainkan menjadi momentum memperkuat sistem pengendalian internal dan membangun budaya integritas di seluruh perangkat daerah.

Ia juga menyebut sejumlah catatan terkait DPRD akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan Inspektorat. Pemerintah kota, kata dia, akan menunggu hasil pemeriksaan sebagai dasar menentukan langkah perbaikan maupun tindak lanjut sesuai ketentuan.

Sebelumnya, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, Edi Suryanto, menegaskan bahwa sejumlah catatan dalam evaluasi tersebut belum dapat langsung dikategorikan sebagai pelanggaran. Diperlukan klarifikasi dan pendalaman untuk memastikan substansi persoalan secara objektif.

KPK melakukan penguatan pengawasan melalui uji petik aspek administrasi dan pencocokan dokumen di lingkungan Pemkot Makassar. Langkah ini ditujukan untuk mengidentifikasi potensi persoalan sekaligus mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan.

Edi menjelaskan, empat sektor yang menjadi perhatian KPK memiliki catatan masing-masing dan masih perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan salah persepsi.

“Khusus pengadaan barang dan jasa, kami mengingatkan pentingnya memastikan seluruh pekerjaan pemerintah berjalan sesuai ketentuan, terlebih tahun anggaran 2026 hanya menyisakan dua bulan,” katanya.

KPK juga mengingatkan agar pekerjaan yang belum selesai tidak dipaksakan untuk dituntaskan secara terburu-buru, karena berisiko menurunkan kualitas pekerjaan maupun menimbulkan penyimpangan.

“Jangan sampai ada paket atau pekerjaan yang tidak selesai, atau selesai tetapi tidak benar karena dikerjakan terburu-buru. Ini menjadi perhatian kami,” tegas Edi.

Baca Juga: 

Sebagai tindak lanjut, KPK mendorong agar seluruh catatan terlebih dahulu diklarifikasi melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), yakni Inspektorat Kota Makassar. Jika diperlukan, pengawasan dapat ditingkatkan melalui Inspektorat Provinsi hingga Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

“Kami KPK akan terus mengoordinasikan dan memonitor hasil tindak lanjut,” ungkapnya.

Edi memastikan proses klarifikasi terhadap sejumlah persoalan masih memungkinkan dilakukan dalam sisa waktu tahun anggaran 2026. Sementara audit terhadap pekerjaan yang telah selesai dapat berlanjut hingga Januari atau Februari 2027.

Melalui koordinasi tersebut, KPK berharap Pemkot Makassar semakin memperkuat pengawasan internal, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, serta memastikan pengelolaan anggaran dan pelayanan publik berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. (****)

Editor: Adzkiya Izora
Tags Pemkot MakassarBagikan
Adzkiya Izora

Adzkiya Izora

Lihat semua artikel
‌‌
‌‌

Related Stories