DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Empat Ranperda untuk Kesejahteraan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna pengambilan keputusan di Gedung DPRD Sidrap, Senin (29/6/2026). (Humas Pemkab Sidrap)

MAKASSARINSIGHT.com, SIDRAP — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna pengambilan keputusan di Gedung DPRD Sidrap, Senin (29/6/2026).

Empat Ranperda tersebut terdiri atas tiga Ranperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap yang diharapkan memperkuat landasan hukum pembangunan, kesejahteraan sosial, ketahanan pangan, hingga tata kelola keuangan daerah.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap, Takyukdin Masse, didampingi Wakil Ketua II Arifin Damis. Hadir Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap, jajaran perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, serta unsur Forkopimda lainnya.

Adapun tiga Ranperda inisiatif DPRD yang disetujui meliputi Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

Baca Juga: 

Sementara satu Ranperda prakarsa pemerintah daerah yang turut disetujui yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2025.

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan. Selanjutnya, seluruh fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhir dan menyatakan persetujuan terhadap keempat Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, mengapresiasi sinergi antara DPRD, Badan Anggaran, Panitia Khusus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan seluruh perangkat daerah yang telah menyelesaikan pembahasan empat Ranperda hingga mencapai persetujuan bersama.

“Berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Syaharuddin.

Ia menilai persetujuan empat Ranperda tersebut mencerminkan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menghadirkan regulasi yang implementatif serta menjawab kebutuhan masyarakat.

Menurut Syaharuddin, Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah menjadi implementasi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi itu diharapkan memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung posisi Sidrap sebagai salah satu lumbung pangan di Indonesia Timur.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya menjamin ketersediaan cadangan pangan, meningkatkan ketahanan pangan masyarakat, serta memberikan kepastian penyerapan hasil panen petani sebagai bagian dari cadangan pangan pemerintah daerah.

Sementara itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi dasar penguatan perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, hingga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Baca Juga: 

Adapun Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program yang terarah, terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sidrap.

Terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Syaharuddin menjelaskan regulasi tersebut masih akan melalui proses evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah.

“Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap sebagai bentuk komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (****)

Editor: El Putra
Tags Pemkab Sidrap Bagikan
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories