Warga yang Bermukim di Makassar Diperbolehkan Mudik

Minggu, 17 Mei 2020 17:58 WIB

Penulis:Rizal Nafkar

Yusran Jusuf
Yusran Jusuf

Warga yang bermukim di Makassar dan akan melakukan perjalanan mudik dari Makassar dengan melalui transportasi darat dipastikan bisa mendapatkan izin asalkan memenuhi syarat sesuai yang ditetapkan Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Penjabat Wali Kota Makassar Yusran Jusuf mengatakan, bagi warga yang hendak mudik juga harus melengkapi sejumlah berkas keterangan sehat bebas Covid-19, surat tugas dan beberapa dokumen lainnya.

“Harus ada keterangan bebas Covid-19 dikeluarkan oleh rumah sakit, kemudian ada Surat tugas. Nanti di daerah tujuan pasti begitu juga diperiksa lagi, di karantina lagi,” ujarnya, dikutip Minggu (17/5/2020).

Hal yang sama juga berlaku ketika orang yang berada di daerah lain hendak ke Kota Makassar.

Berdasarkan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalan Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Adapun kriteria dan syarat harus dipenuhi untuk calon penumpang transportasi umum ialah perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menangani Covid-19.

Lalu mereka yang bergerak di bidang pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar. Serta mereka yang bekerja di sektor ekonomi penting.

Selain itu, pemerintah juga memperbolehkan warga atau pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya seperti orang tua, suami atau istri, anak, saudara kandung yang sakit keras atau meninggal dunia.

Begitu pun dengan kalangan pekerja migran Indonesia, Warga Negara Indonesia, dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku juga diizinkan bisa keluar kota.

Syarat yang harus dipenuhi warga yang ingin keluar kota ialah menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal Pejabat setingkat Eselon 2.

Mereka juga harus menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah atau Unit Pelaksana Teknis atau Satuan Kerja atau organisasi nonpemerintah atau Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi atau Kepala Kantor.

Warga harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) test atau rapid test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan atau rumah sakit atau Puskesmas atau klinik kesehatan.

Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat. Serta wajib menunjukkan identitas diri seperti KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah.

Warga juga harus melaporkan rencana perjalanan, seperti jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan.

“Yang boleh terbang sekarang kan yang punya Surat tugas, itu syaratnya. Tapi ada dugaan sekarang, dia bisa ikut di pesawat kargo, sementara dilarang, sudah rapat di Lantamal, jangan sampai ada lewat barang. Jadi itu sudah diantisipasi semua,” tutup Yusran.