UMP Sulsel 2023
Rabu, 07 Desember 2022 20:24 WIB
Penulis:Isman Wahyudi
Editor:Isman Wahyudi
MAKASSARINSIGHT.com - Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar 2023 sisa menunggu pengesahan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel. Berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupah nilainya naik 6,9 persen atau Rp228ribu atau total Rp3,5 juta.
Meski begitu, Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) menilai harusnya angka itu bisa lebih tinggi. Itu, menyesuaikan kebutuhan para buruh, utamanya mereka yang kini berstatus kepala keluarga. Terlebih, meningkatkan daya beli warga.
"Sesuai dengan permenaker nomor 18 tahun 2022 yaitu kenaikan UMP maupun UMK tidak boleh lebih dari 10 persen, dan kami terima itu," ungkap Yani.
Dia memaparkan, proses pertemuan para dewan pengupah dari unsur buruh, pengusaha dan pemerintah. Di mana, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Nielma Palamba memberikan tiga pilihan.
"Yang pertama di alpa 1, dengan kenaikan 6,09 persen, alpa 2 dengan kenaikan 7,05 persen dan alpa 3 dengan kenaikan 8,08," ujarnya.
Namun lanjut Yani Maryani, pemerintah kota menetapkan Kenaikan UMK itu di angka 6,52 persen yang harapan kami mestinya pada angka 7,05 persen untuk dapat meningkatkan daya beli masyarakat (kaum buruh).
Ia berpandangan, adapun penerapan penerapan UMK ini dari perusahan tidak dapat disamaratakan dengan para pekerja yang masih bujang dan yang telah berkeluarga
"Pastinya untuk yang telah berkeluarga penerapan gaji mestinya diatas UMK," tuturnya.
Penetapan UMK ini, sambung Yani, pemerintah kota benar-benar memperhatikan saran dan pertimbangan yang diberikan oleh dewan pengupahan dari unsur buruh.
"Penetapan ya tetap pemerintah, dewan pengupahan dari unsur buruh juga perlu didengar," tukasnya.
"Penerapan UMK ini juga perlu diperhatikan agar para perusahaan betul-betul menerapkan itu," pungkasnya. (***)