Kasus Korupsi Sulsel
Jumat, 01 September 2023 13:39 WIB
Penulis:Isman Wahyudi
Editor:Isman Wahyudi
MAKASSARINSIGHT.com - Tiga terdakwa kasus korupsi hilangnya 500 ton beras di Gudang Lampa Bulog Pinrang dihukum 8 tahun kurungan penjara pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (31/8/2023).
Tiga terdakwa yang divonis adalah Radityo Putra Sikado sebagai eks pimpinan cabang Pinrang, Muh Idris selaku eks kepala gudang Bolug Pinrang, dan Irpan pemilik CV Sabang Merauke Persada selaku rekanan Bulog.
Baca Juga:
Selain dihukum 8 tahun penjara, tiga terdakwa ini juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan menetapkan para terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2 miliar lebih subsider pidana penjara selama 4 tahun penjara.
"Ketiga terdakwa terbukti bersalah dalam dalam perkara tindak pidana korupsi yaitu hilangnya 500 ton beras di Gudang Lampa Bulog Pinrang yang dikeluarkan tanpa prosedur sehingga merugikan Negara sebesar Rp5,4 miliar," terang Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi, Junat (1/9/2023).
Baca Juga:
Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs. Pasal 3 Lebih Subsider 9 Pasal Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (***)