Investasi
Jumat, 30 April 2021 14:02 WIB
Penulis:Rizal Nafkar
Lembaga Anti Corruption Commitee (ACC) Sulawesi mempertanyakan alasan pemindahan lokasi penahanan tersangka pemberi suap ke Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah.
Agung dipindahkan dari Rutan KPK di Jakarta ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Makassar, sejak Senin, 26 April 2021 lalu.
"Publik belum mendapatkan alasan yang kuat di balik perpindahan tahanan tersebut," kata Direktur ACC Abdul Kadir Wokanubun, Jumat (30/4/2021)
Menurut Kadir, publik hingga saat ini masih bertanya-tanya, apa alasan tersangka Agung Sucipto dipindahkan ke Lapas di Kota Makassar.
Agung dan Nurdin, serta Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa infrastruktur di lingkup Pemperintah Provinsi Sulsel tahun anggaran 2020-2021.
"Apakah karena keinginan KPK ataukah keinginan pihak tersangka AS. Hal ini penting kiranya KPK menjelaskan ke publik alasan di balik pemindahan tersebut," ucap Kadir.
Kadir menduga, pemindahan tersangka Agung Sucipto merupakan suatu isyarat bahwa seluruh proses perjalanan perkara akan dilaksanakan di Makassar. Demikian pula dengan proses persidangan.
"Kami menilai ini pertanda bahwa kasus yang melibatkan tersangka AS akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Makassar," kata Kadir.
Sebelumnya KPK melimpahkan barang bukti dan tersangka Agung Sucipto ke penuntutan agar bisa segera disidangkan. Agung merupakan kontraktor rekanan, Direktur PT Agung Perdana Bulukumba.
"Senin, tim penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) dengan tersangka AS (Agung Sucipto)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.