Tak Miliki IMB, Distaru Makassar Segel Bangunan di Minasa Upa

Sabtu, 02 Desember 2023 17:33 WIB

Penulis:Isman Wahyudi

Editor:Isman Wahyudi

segel.jpg
(null)

MAKASSARINSIGHT.com – Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar melalui, Petugas Penertiban Ruang dan Bangunan (Prabu) melakukan penyegelan bangunan mengarah toko pemanen membangun baru 2 lantai di Jalan Komplek Perumahan Minasa Upa Kelurahan Minasa Upa, Kecamatan Rappocini, Selasa (17/10/2023).

Penertiban yang dipimpin langsung Kabid Prabu Dinas Penataan Ruang Kota Makassar Andi Akhmad Muhajir S.STP, dilakukan setelah pemilik bangunan mengindahkan surat teguran yang telah diberikan Distaru Kota Makassar.

“Penyegelan dilakukan karena Pemilik bangunan tidak mengindahkan surat teguran yang telah diberikan Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, baik secara lisan maupun secara tulisan hingga teguran ketiga ini langsung disertai penyegelan,” tegas Akhmad Muhajir.

Diketahui, bangunan 2 lantai milik warga berinisial LS tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sebagimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar, Nomor 15 Tahun 2004 tentang Tata Bangunan. (***)