Arena Bermain Anak di Makassar
Selasa, 23 September 2025 18:35 WIB
Penulis:El Putra
Editor:El Putra
MAKASSARINSGHT.com — Sengketa kepemilikan tanah seluas ±32.917 meter persegi yang kini berdiri Mall Nipah Makassar terus bergulir di Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus dengan nomor perkara 258/Pdt.G/PN.Mks.
Para ahli waris almarhum Ganna Bin Ma’rang melalui kuasa hukumnya, Fitri Andani, S.H., S.E., M.H. & Partner, menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan milik sah keluarga berdasarkan bukti Persil 30 a d II Kohir No. 138 C.I atas nama Ganna Bin Ma’rang dan tidak pernah dilepaskan kepada pihak lain.
Dalam perkara ini, pihak yang digugat utamana adalah PT Kalla Inti Karsa sebagai tergugat I, dan Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kota Makassar sebagai tergugat III.
Baca Juga:
Kuasa hukum ahli waris menolak klaim PT Kalla Inti Karsa yang menyebut penguasaan tanah telah sah secara hukum. Menurutnya, klaim tersebut tidak memiliki dasar karena tidak pernah ada proses jual beli, hibah, maupun pelepasan hak dari pewaris maupun ahli waris kepada pemerintah maupun pihak swasta.
Fitri Andani menegaskan bahwa sertifikat yang diterbitkan oleh BPN atas nama PT Kalla Inti Karsa tidak sah secara hukum karena tidak memiliki dasar peralihan hak. Ia menyebut tindakan menguasai tanah tanpa seizin pemilik sah merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
“Hak milik tidak boleh diambil alih secara sepihak oleh siapapun. Kami tegaskan bahwa sertifikat yang terbit tanpa alas hak sah adalah tidak berkekuatan hukum,” ujarnya.
Dalam gugatan ini, para ahli waris menuntut ganti rugi senilai Rp668,34 miliar yang terdiri atas kerugian materiil sebesar Rp658,34 miliar, dihitung berdasarkan NJOP terbaru kawasan Jalan Urip Sumoharjo Makassar yakni Rp20 juta per meter persegi, serta kerugian immateriil sebesar Rp10 miliar.
Sebagai bentuk itikad baik, para penggugat menawarkan solusi perdamaian berupa pengembalian tanah atau pembayaran ganti rugi sebesar Rp534,67 miliar, atau 80 persen dari total kerugian yang dituntut.
Baca Juga:
Fitri Andani menambahkan bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut perkara kepemilikan semata, tetapi juga prinsip perlindungan hak milik warga negara. Menurutnya, pengalihan tanah yang dilakukan sepihak sejak 1988 tanpa izin ahli waris dan kemudian disertifikasi hingga menjadi SHGB untuk dimanfaatkan PT Kalla Inti Karsa diduga cacat hukum.
“Para ahli waris hanya menuntut keadilan yang seadil-adilnya, tidak lebih dan tidak kurang,” tegasnya.
Perkara yang menyangkut salah satu pusat perbelanjaan terbesar di Kota Makassar ini kini menjadi sorotan publik karena nilai gugatan yang fantastis dan menyentuh isu fundamental tentang perlindungan hak milik warga negara. Proses persidangan masih berjalan di Pengadilan Negeri Makassar dan diperkirakan akan terus menarik perhatian hingga putusan akhir dijatuhkan. (***)