Distaru Makassar
Jumat, 04 Oktober 2024 19:18 WIB
Penulis:Isman Wahyudi
Editor:Isman Wahyudi
MAKASSARINSIGHT.com – Pada Selasa (17 September 2024) di ruang rapat Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, diadakan seminar akhir terkait penyusunan dokumen kepadatan bangunan di Kota Makassar.
Acara ini dipimpin oleh Irmayanti, selaku Kepala Bidang Pemanfaatan Ruang Dinas Penataan Ruang, dengan kehadiran berbagai pihak terkait, termasuk PT Anindya Rekacipta Utama sebagai konsultan.
Seminar ini membahas klasifikasi kepadatan bangunan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PERMEN PURP) Nomor 11 Tahun 2021. Kota Makassar dibagi menjadi lima zona kepadatan permukiman, mulai dari sangat tinggi (R1) hingga sangat rendah (R5).
Dari 15 kecamatan di Makassar, sembilan di antaranya telah sesuai dengan ketentuan kepadatan bangunan yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kota.
Namun, beberapa wilayah, seperti Kecamatan Biringkanaya, Kelurahan Pacerakkang, Laikang, serta Kecamatan Mamajang (Kelurahan Tamparang Keke), tercatat memiliki kepadatan bangunan yang melebihi ketentuan.
Selain itu, beberapa kelurahan di Kecamatan Panakkukang, Tamalanrea, dan Ujung Tanah juga belum sesuai dengan arahan RTRW.
Kabid Irmayanti berharap seminar ini menghasilkan dokumen dan peta akhir yang dapat menjadi acuan dalam pengembangan dan pembangunan Kota Makassar ke depan. (***)